Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dinyatakan terinfeksi virus corona (Covid-19). Rohadi tengah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dengan begitu, sidang perkara dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terdakwa Rohadi yang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/2), harus ditunda.
"Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, benar terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar Covid-19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan," kata Jaksa Takdir Suhan kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Kamis (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menuturkan sidang direncanakan akan dilakukan kembali pada pekan depan. Sementara untuk saat ini, Rohadi masih menjalani perawatan medis di Lapas Sukamiskin.
"Benar [Rohadi masih di Lapas Sukamiskin]. Masih jalani pidana perkara sebelumnya," ucap Takdir.
Rohadi sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp1,21 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara. Suap diberikan agar Robert dan Jimmy dapat diputus bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Robert dan Jimmy merupakan anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang terjerat kasus korupsi.
Rohadi juga didakwa telah menerima sejumlah pemberian uang. Masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan Rp235 juta; dari Ali Darmadi Rp1.608.500.000,00; serta dari Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.
Pemberian uang juga terkait dengan pengaturan sejumlah perkara.
Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi berupa uang-uang yang ditransfer pihak lain dengan jumlah sebesar Rp11.518.850.000.
Tak hanya itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU berupa menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp19.408.465.000.
(ryn/psp)