Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau bicara soal sanksi warga yang menolak vaksinasi virus corona (Covid-19). Menurutnya, saat ini belum relevan berbicara sanksi ketika stok vaksin juga belum mencukupi.
"Saat ini jumlah vaksinnya saja masih terbatas, jangankan yang mau dan tidak mau, wong vaksinnya saja terbatas," kata Anies di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2).
Menurut Anies seharusnya bicara mengenai sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi baru bisa setelah jumlah vaksin mencukupi. Menurutnya, untuk saat ini, Pemprov DKI bakal menyasar warga yang memang benar-benar ingin mendapat suntikan vaksinasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang vaksinnya masih sedikit kok, yang mau aja yang divaksin, gampang kan. Ngobrolnya (mengenai denda) nanti kalau sudah vaksinnya lebih banyak daripada jumlah penduduk," tutur Anies.
Pernyataan Anies berbanding terbalik dengan wakilnya, Ahmad Riza Patria. Dalam kesempatan berbeda, Riza mengingatkan bagi warga yang menolak vaksin bisa mendapat dua sanksi.
Sanksi itu berdasarkan Perda DKI Jakarta dan Peraturan Presiden. Sesuai Perda DKI, Pemprov mengancam akan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 juta bagi warga yang menolak, sementara dalam Perpres, warga yang menolak bisa tidak mendapatkan bantuan sosial.
Kendati demikian, Riza mengatakan, sebelum penerapan sanksi itu, Pemprov akan mengecek masyarakat yang menolak vaksin. Selain itu, DKI juga mengedepankan edukasi kepada warga mengenai vaksinasi.
"Kalau memang enggak memenuhi syarat kan enggak bisa didenda, yang memenuhi syarat, terdaftar, kemudian menolak ya mungkin pertama kita mengedukasi, musyawarah dulu diskusi mudah-mudahan tidak langsung dipidana," ujar dia.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19.
Dalam Perpres itu dijelaskan setiap orang yang telah terdata dan tidak mengikuti program vaksinasi, akan dikenakan sanksi.
Ada tiga sanksi administratif yang diatur. Pertama yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Ketiga yakni denda.
Sementara berdasarkan Perda Penanggulangan Covid-19 yang sebelumnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI 19 Oktober 2020 lalu. Sanksi bagi penolak vaksin sendiri diatur dalam Pasal 30.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000." dikutip dari Perda itu.
(dmi/ain)