ANALISIS

Pilkada 2024, Partai Penguasa Untung, Lainnya Buntung

CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2021 18:02 WIB
Jika UU Pemilu dan Pilkada tak direvisi, maka pilkada baru dihelat di 2024 bersama pilpres dan pileg. Partai besar akan diuntungkan.
Partai besar sekaliber PDIP akan diuntungkan jika Pemilu dan Pilkada digelar serentak di 2024, karena memiliki sumber daya serta soliditas yang mumpuni dibanding partai menengah atau kecil (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Titi menilai itu dapat digunakan pemerintah pusat untuk menentukan sosok yang mampu meloloskan agenda-agenda Presiden di wilayah tersebut.

"Pemerintah atau Presiden memperoleh insentif karena dengan pilkada diselenggarakan pada 2024 akan memberikan otoritas yang kuat bagi Pemerintah untuk menentukan para Penjabat yang akan memimpin 271 daerah yang akhir masa jabatannya pada 2022, 2023, dan awal 2024," kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/2).

Tak hanya itu, menurutnya pemilu dan pilkada yang digelar di tahun yang sama juga menguntungkan partai besar. Terutama mereka yang memiliki mesin atau sumber daya serta soliditas mumpuni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak mudah bagi partai untuk menghadapi pilkada di seluruh Indonesia bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, kota dan pilpres di tahun yang sama.

pilkada pada tahun yang sama di 2024 juga akan lebih menguntungkan partai besar yang secara infrastruktur dan sumberdaya tentu lebih punya soliditas dalam pengelolaan organisasi untuk kerja-kerja pemenangan pilkada.

"Jangan lupa Presiden Joko Widodo juga adalah bagian dari partai besar yang tentu lebih diuntungkan ketika ada aturan yang lebih melimitasi akses ke pencalonan presiden di 2024," kata dia.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini saat menjadi narasumber dalam diskusi publik terkait presidential threshold di Aula Muhammadiyah. Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah mau merevisi UU Pemilu dan Pilkada (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Beban KPPS

Titi pun mengingatkan rerata beban kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS sangat tinggi sebelum, selama, dan sesudah hari pemungutan suara.

Berdasarkan kajian Fisipol UGM, median beban kerja petugas pemilu 2019 berkisar antara 20-22 jam pada hari pemungutan suara Pemilu.

Kemudian 7,5 hingga 11 jam untuk mempersiapkan TPS, dan 8 hingga 48 jam untuk mempersiapkan dan mendistribusikan undangan.

Waktu kerja itu bisa saja bertambah lebih banyak di 2024 jika pileg, pilpres dan pilkada digelar di tahun yang sama. Apalagi jika dilaksanakan serentak di hari yang sama.

Titi berharap pemerintah mampu membuka diri untuk melakukan revisi UU Pemilu dan Pilkada. Dengan begitu, pilkada di seluruh Indonesia tidak digelar serentak bersama pilpres dan pileg di 2024 mendatang.

(khr/bmw)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER