Terpisah, Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun pesimistis Jokowi akan menghapus pasal-pasal karet dan merevisi UU ITE.
"Mana berani pemerintah menghapus pasal karet sebab yang buat mereka juga kok saat revisi 2016 lalu," ucap Ubedillah kepada CNNIndonesia.com.
Keraguan Ubedillah itu juga muncul karena melihat sikap Jokowi yang sulit ditebak dan cenderung inkonsisten. Meminjam istilah Ben Blend dalam bukunya, dia menyebut Jokowi sebagai 'Man of Contradiction' atau manusia kontradiktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa hari lalu Jokowi mengusulkan revisi UU ITE, tiba-tiba menyusul kemudian Menkominfo mengatakan bahwa pemerintah akan membuat interpretasi resmi atas UU ITE. Jelas berbeda narasi, Presiden maunya revisi, sementara narasi Menkominfo narasinya interpretasi resmi. Ternyata kata Menkominfo bahwa ide revisi UU ITE itu atas instruksi Presiden," papar dia lagi.
Kalaupun Presiden Jokowi pada akhirnya memutuskan untuk merevisi UU ITE, maka menurut Ubedillah, bakal muncul masalah baru. Sebab, sikap inkonsistensi tersebut boleh jadi justru berpotensi mengambat proses revisi UU ITE di DPR.
"Partai politik di DPR itu mayoritas pendukung Jokowi tetapi mengalami kesulitan untuk memahami maunya Jokowi dan langkah Jokowi. Jadi akan kesulitan untuk merumuskan konsep revisinya apalagi menyangkut pasal karet," terang dia.
Selain itu, Ubedillah menyimpan kecurigaan yang sama seperti Asfin ihwal wacana revisi UU ITE saat ini. Menurutnya gagasan itu diembuskan tak lain sekadar untuk meredam gejolak di masyarakat dan menutup citra buruk pemerintah.
"Jadi itu upaya Jokowi selain untuk meredam gejolak juga untuk menutupi citra buruk rezim ini di mata internasional karena rilis terbaru The Economist menilai Indeks Demokrasi Indonesia terpuruk dalam 14 tahun terakhir dengan skor 6.30 dengan nilai kebebasan sipil dan budaya politiknya yang merah," tandas Ubedillah.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas pun mendesak kesungguhan Presiden Jokowi dan DPR untuk merevisi UU ITE, serta mencabut semua pasal karet yang kerap jadi alat mengkriminalisasi ekspresi serta pendapat.
Sejumlah lembaga seperti ICJR, LBH Pers, IJRS, Elsam, SAFENet, YLBHI, KontraS, PBHI, Imparsial, LBH Masyarakat, AJI Indonesia, ICW, LeIP, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, PUSKAPA, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), WALHI yang tergabung dalam koalisi itu merilis daftar pasal-pasal problematis dalam UU ITE.
Merujuk pada data yang dikeluarkan SAFEnet, berikut pasal-pasal karet yang perlu direvisi di antaranya: