ANALISIS

Menguji Keseriusan Jokowi Hapus Pasal Karet di UU ITE

CNN Indonesia
Jumat, 19 Feb 2021 08:54 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kelompok masyarakat sipil menanti kesungguhan Jokowi mengkonkretkan niatnya merevisi UU ITE dengan menghapus pasal-pasal karet. (Foto: Muchlis - Biro Pers)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kelompok Masyarakat Sipil masih menyangsikan niat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebelum wacana itu benar-benar diwujudkan.

Itu sebabnya Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menanti keseriusan Presiden Jokowi mengkonkretkan ucapan tersebut. Mengingat dari segi kemampuan, dia menganggap pemerintah sebenarnya cukup kuat untuk mengintervensi lolos tidaknya sebuah kebijakan.

Pendapat Asfin bertolok pada mulusnya penerbitan sejumlah undang-undang mulai dari Omnibus Law, revisi Undang-undang KPK hingga, revisi Undang-undang Minerba meski diterpa pelbagai protes publik.

"Tinggal kemauan saja. Mau atau enggak, atau cuma lip service saja?" ungkap Asfinawati ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (18/2).

"Kalau menurut saya bukan berani atau tidak, tapi mau atau tidak. Di beberapa kebijakan pemerintah itu dominan sekali terhadap DPR. Semua yang dimaui pemerintah berhasil," tukas Asfin lagi.

Ketua YLBHI Asfinawati saat jumpa pers di LBH Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Presiden Joko Widodo sebelumnya dalam pidato mengutarakan niat untuk merevisi UU ITE jika terbukti tidak bisa memberikan rasa keadilan.

"Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," ucap Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2) lalu.

Tapi hingga kini, wacana itu belum juga terang ujungnya. Jokowi sempat menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyiapkan revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 yang memuat ITE tersebut.

Selain itu juga mengemuka ide lain berupa penyusunan interpretasi resmi UU ITE dari Jokowi. Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate menyatakan kementeriannya mendukung langkah Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, bersama kementerian dan lembaga terkait membuat pedoman interpretasi guna memperjelas penafsiran.

Merespons itu, Asfin mengingatkan bahwa permasalahan dalam UU ITE bukan hanya pada penerapan atau implementasi pasal-pasal problematis. Tapi kata dia, pada keberadaan pasal-pasal karet.

Itu sebab jika Jokowi tidak menghapus pasal-pasal karet dan justru membuat pedoman interpretasi UU ITE bersama Kominfo, hal tersebut menunjukkan ketidakseriusan.

"Pedoman interpretasi itu akan mengurangi masalah sedikit, tapi tidak akan menyelesaikan seluruh masalah. Karena ada sebagian masalahnya ada di UU, sebagiannya ada di penerapan, tapi memang kebanyakan di pasalnya," jelas Asfin.

Asfin mengungkapkan, UU ITE sempat direvisi pada 2006 akan tetapi sebatas pengurangan masa hukuman. Sedangkan pasal-pasal karet itu tetap ada. Revisi 14 tahun silam itu di antaranya mengubah Pasal 27 Ayat (1) soal kesusilaan, Pasal 27 Ayat (3) soal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan Pasal 28 Ayat (2) soal ujaran kebencian.

Misalnya, setelah direvisi dengan dikeluarkan UU Nomor 19 Tahun 2016, ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 27 Ayat (3) terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dari yang semula maksimal 6 tahun penjara dan/atau Rp1 miliar menjadi 4 tahun penjara dan/atau Rp750 juta.

Karena itulah Asfin menunggu kesungguhan Jokowi untuk melakukan perubahan substansial dengan menghapus pasal-pasal karet. Jika tidak ada keseriusan maka wacana yang dilontarkan Jokowi perlu dipertanyakan.

Sebab, wacana revisi mengemuka setelah ramainya kritik terhadap kebebasan berpendapat dan turunnya indeks demokrasi di Indonesia. "Kita lihat habis ini. Kalau tidak ada kebijakan yang konkret, berarti betul itu cuma untuk meredam gejolak di masyarakat," tantang Asfin.

Infografis Habis Kritik Terancam Penjara. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Inkonsistensi dan Upaya Memoles Citra Jokowi


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :