LaporCovid-19 Temukan 75 Persen Nakes Belum Dapat Insentif
Laporan pengaduan yang dihimpun LaporCovid-19 menemukan 75 persen dari total 3.689 tenaga kesehatan (nakes) belum menerima atau tidak mendapatkan insentif sama sekali.
Relawan LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah mengungkapkan temuan itu berdasarkan data yang dikumpulkan melalui google form dan disebarkan pada 8 Januari hingga 5 Februari 2021. Pendataan ini dibantu sejumlah organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), serta Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (PATELKI).
"Temuan kami menunjukkan 2.754 atau 75 persen dari 3.689 nakes belum atau tidak mendapatkan insentif sama sekali," kata Firdaus dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (19/2).
Adapun 25 persen nakes lainnya, lanjut Firdaus, meskipun sudah menerima insentif tapi masih memiliki beberapa catatan.
Dia mencontohkan, sebanyak 6 persen nakes memiliki masalah baik penyaluran yang tidak teratur atau terlambat, perhitungan insentif yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga mengalami pemotongan dana insentif.
Sementara itu Firdaus membeberkan, dari total 2.754 nakes yang belum menerima insentif, sebanyak 854 orang di antaranya pernah atau sedang terinfeksi Covid-19.
"Dari 854 nakes yang terinfeksi, 624 di antaranya adalah nakes yang secara langsung menangani pasien Covid-19. Sedangkan 230 nakes lainnya tidak menangani pasien Covid-19 secara langsung," ungkap Firdaus.
Di sisi lain, dia pun mengungkapkan, tim LaporCovid-19 juga menemukan terdapat 29 data keluarga atau ahli waris nakes yang belum menerima santunan kematian dari pemerintah.
Merujuk pada data yang dikeluarkan Kemenkes, Firdaus lantas menyoroti, jumlah santunan kematian yang sudah dibayarkan belum mencapai separuh dari total nakes yang meregang nyawa terpapar Covid-19.
"Pusara Digital LaporCovid-19 mencatat sekitar 704 nakes meninggal dunia per 5 Februari 2021. Namun, berdasarkan data dari Kemenkes pada 8 Januari 2021, baru 197 santunan kematian yang telah didistribusikan kepada keluarga atau ahli waris," Firdaus merinci.
Berangkat dari temuan itu, LaporCovid-19 mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera mendistribusikan insentif serta santunan kematian yang selama ini tersendat, baik kepada nakes maupun keluarga atau ahli waris.
Selain itu, pemerintah juga diminta segera memberikan dana insentif ke nakes yang tidak bekerja di bagian khusus Covid-19 serta tenaga relawan dan honorer kesehatan di layanan Covid-19--tapi terpapar.
Pasalnya, lanjut Firdaus, LaporCovid-19 menemukan sebanyak 230 orang dari 854 nakes yang tidak bekerja di layanan Covid-19 terpapar Covid-19.
"Artinya, mereka memiliki potensi risiko yang sama untuk terinfeksi dari tempat kerjanya. Pemerintah juga perlu menanggung segala pembiayaan pengobatan dan pemulihan bagi nakes terpapar. Temuan kami menunjukkan terdapat nakes yang harus membayar biaya tes, perawatan, dan pengobatan karena terinfeksi Covid-19," terang dia lagi.
Firdaus lebih lanjut meminta pemerintah segera merevisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2539 Tahun 2020 dengan memberikan ketentuan batas waktu pencairan dan besaran dana yang adil untuk nakes, termasuk mekanisme pendataan dan pengusulan insentif yang terbuka, baik di fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan.
Firdaus berkata, pemerintah juga harus melindungi setiap nakes yang melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola penyaluran insentif dan santunan kematian.
Untuk diketahui, Menkes Budi Gunadi Sadikin sempat mengungkapkan alasan mengapa penyaluran insentif nakes masih menunggak hingga saat ini.
"Kami ingin sampaikan, insentif nakes sudah terbayar sampai November. Kenapa Desember tidak dibayar, karena penagihan diajukan satu bulan sesudahnya," kata Budi usai sejumlah anggota Komisi IX DPR RI mencecar terkait problem penyaluran insentif nakes dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).
Budi melanjutkan, penyaluran insentif bagi nakes pada Desember 2020 tertunda lantaran masih menunggu pencairan anggaran 2021.
"Jadi penagihan November diajukan Desember, kemudian diproses Desember dan dibayarkan. Untuk Desember karena diajukan Januari, kita masih tunggu anggaran 2021 untuk membayarkannya," imbuh dia.
Kementerian Kesehatan, kata Budi, sudah menyampaikan ke Kementerian Keuangan untuk mempercepat pembayaran insentif nakes.
Lihat juga:Ayah Cabuli 5 Putri Kandung di Medan |