Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi selama 40 hari ke depan.
Zaim diketahui ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di pasar yang dikelolanya.
"Telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari terhitung mulai tanggal 23 Februari sampai dengan 3 April 2021," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan mengatakan bahwa Zaim akan kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum dan akan dikirimkan kepada kuasa hukum pada Selasa (23/2) besok.
"Besok surat tersebut akan diberikan tembusan selain kepada penyidik juga kepada tersangka penasihat hukumnya kemudian kepada keluarga tersangka," kata dia.
Zaim merupakan pengelola sekaligus penggagas penggunaan dinar dirham di toko yang kemudian diberi nama Pasar Muamalah. Menurut polisi, setidaknya ada 10 hingga 15 pedagang yang membuka lapak di daerah tersebut.
Para pedagang, menurut polisi, menjual barang-barang sembako, makanan dan minuman, hingga pakaian dengan menjadikan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran yang sah di pasar itu.
"Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram, emas 22 karat. Sedangkan Dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni," kata Ramadhan beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(mjo/ain)