Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo selama 30 hari ke depan.
KPK menyebut perpanjangan masa penahanan dilakukan demi kepentingan pemberkasan perkara dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.
"Tim Penyidik KPK sebagaimana penetapan penahanan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua kembali melanjutkan penahanan Tersangka EP [Edhy Prabowo]," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyatakan perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap para tersangka lainnya, yakni Safri, Siswadi dan Ainul Faqih. Masa penahanan terhadap seluruh tersangka terhitung sejak 23 Februari 2021 hingga 24 Maret 2021.
"[Penahanan] di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.
Sejauh ini, total tujuh orang sudah dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Sedangkan satu tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Suharjito didakwa telah menyuap Edhy dengan US$103 ribu dan Rp706.055.440,00 untuk kepentingan mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP.
Dalam surat dakwaan Suharjito, Edhy diketahui membeli sejumlah barang mewah di Amerika Serikat. Barang-barang itu terdiri dari jam tangan, baju, hingga parfum. Total uang yang dikeluarkan Edhy sebesar Rp753.655.366,00.
(ryn/ain)