Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalur Tebing Tinggi-Pematang Siantar. Kecelakaan itu melibatkan mobil minibus penumpang Toyota Avanza BK 1697 QV yang datang dari arah Pematangsiantar menuju arah Tebing Tinggi dengan bus penumpang umum CV INTRA BK 7091 TL dari arah Medan menuju arah Pematangsiantar.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu (21/02/2021) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Umum Tebing Tinggi-Pematang Siantar, tepatnya di Desa G Kataran, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Kecelakaan ini mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Jhon Veredy Panjaitan menyampaikan atas nama direksi dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
"Menyikapi hal tersebut, santunan Jasa Raharja sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017 sebesar Rp 50 juta telah diserahkan kepada seluruh ahli waris korban," ujarnya.
Sebelumnya ia mengatakan PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara setelah menerima laporan kejadian kecelakaan, langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Tebing Tinggi dan Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebing Tinggi untuk pendataan korban/ahli waris.
![]() Foto: Jasa Raharja |
Korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut yakni Fahrul Hanafi (Pengemudi, Lk, 22), Arzita (Pr, 19), Fiqih Anugrah (Lk, 18), Rafika Anggreyani Nasution (Pr, 18), Nadila Anggreyani Nasution (Pr, 17), Nur Anissa (Pr, 22), Isma Al Jannah (Pr, 24), Juwita Asri Sormin (Pr, 19), dan Ahmad Ridho Zaki Nasution (Lk, 16).
"Santunan korban meninggal dunia langsung diproses pada hari Senin 22 Februari 2021, dengan mekanisme transfer ke rekening masing-masing ahli waris," ujarnya.
Santunan kepada ahli waris dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Jhon Veredy Panjaitan dan didampingi Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Camat Percut Sei Tuan Khairul Azman, dan mewakili Pemimpin Cabang BRI Kanca Medan Iskandar Muda di Masjid Al Iman, Dusun Kenanga Laut Dendang Kec.Percut Sei Tuan.
"Diharapkan dengan penyerahan santunan sedini mungkin kiranya dapat mengurangi beban duka yang dialami oleh keluarga korban," ujar Veredy.
Menurutnya, peristiwa kecelakaan tidak terduga datangnya dan dapat menimpa siapa saja. Untuk itu faktor kehati-hatian dan kepatuhan kepada peraturan lalu lintas menjadi hal yang sangat penting dalam upaya menghindari kecelakaan.
Ia menjelaskan PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.
(adv/adv)