Demokrat Ingatkan Tim Kajian UU ITE Bukan untuk Tafsir Hukum

CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2021 07:58 WIB
Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto berpendapat tim kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam Mahfud MD harus menghasilkan rumusan solusi konkret dan bukan justru sekadar menafsirkan norma undang-undang. (Foto: CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto berpendapat Tim Kajian Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) harus menghasilkan solusi konkret, bukan sekadar tafsiran aturan.

Pasalnya menurut dia, tim bentukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tersebut harus sungguh-sungguh memikirkan rumusan jalan keluar atas polemik UU ITE. Dia tak ingin, tim beranggotakan orang-orang dari lintas kementerian dan lembaga itu justru menghasilkan produk berupa tafsiran UU ITE.

"Melalui apapun yang akan dilakukan pemerintah termasuk telaahan, kajian, analisa ataupun apapun namanya melalui berbagai tim yang akan dibentuk, yang terpenting adalah melahirkan solusi konkret dan bukan ditujukan untuk menafsirkan Norma UU," kata Didik saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (23/2).

Didik mengingatkan, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan UU. Menurutnya, kewenangan eksekutif hanya sebagai pelaksana regulasi yang dibuat.

"Sejak UU diundangkan, pemerintah berkewajiban untuk menjalankan UU," kata dia.

Didik pun mengakui implementasi UU IT terutama Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2, bermasalah. Dia menilai ketentuan yang dikenal dengan pasal karet dan rentan multitafsir itu banyak digunakan untuk mengkriminalisasi orang atau kelompok tertentu

"Tidak sedikit yang berakhir di jeruji besi," ucap Didik.

Dia meminta pemerintah tidak menutup mata dengan data dan fakta tersebut. Perbaikan harus dilakukan agar regulasi negara tersebut tidak disalahgunakan oleh beberapa pihak.

"Langkah tepat dan tegas pemerintah akan menentukan kehidupan masyarakat dan demokrasi terkait dengan penerapan UU ITE ini," ujar Didik lagi.

Diketahui, Mahfud telah mengeluarkan keputusan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE pada Senin (22/2) lalu.

Tim itu terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim pengarah antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sementara Tim Pelaksana diketuai Sugeng Purnomo, yang merupakan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dengan Imam Marsudi, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Sosial Budaya sebagai Sekretaris.

Mereka bertugas mengoordinasikan pengumpulan informasi, penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan dan pengkajian atas substansi UU ITE.

Selain itu, tim bertugas memberikan rekomendasi atas peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan. Terakhir, tim juga bertugas melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum secara periodik.

Tim pelaksana ini sendiri terbagi menjadu dua sub-tim, di mana keduanya diisi oleh jajaran pejabat dari sejumlah kementerian atau lembaga.

Infografis Cara Rezim Respons Kritik. (CNNIndonesia/Basith Subastian)

(mts/nma)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK