Ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari menilai wawancara Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah di YouTube mengandung labelisasi negatif terhadap Nahdhatul Ulama (NU).
Hal itu disampaikan Andika saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap NU dengan terdakwa Gus Nur yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2).
"Nah di dalam postingan terdakwa, saya menemukan labelisasi negatif terhadap golongan tertentu, yang dalam hal ini disebutkan jelas oleh terdakwa adalah Nadhlatul Ulama," kata Andika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, labelisasi negatif itu ditunjukkan dengan kata-kata yang berkonotasi negatif. Dalam unggahan Gus Nur, ia menyinggung pernyataan Gus Nur yang mengibaratkan NU seperti bus yang jalannya oleng.
"Diumpamakan bus yang jalannya oleng, dipicu sopirnya, keneknya, jadi mengasosiasikan di dalam tubuh NU dihuni atau diisi penumpang-penumpang yang secara negatif dia labeli. Jadi ada labelisasi negatif, ini ditunjukkan kata-kata yang berkonotasi negatif seperti oleng, ugal ugalan, mabok, itu kata yang konotasi negatif," ucap dia.
Ia melanjutkan, ketika kata-kata negatif itu disematkan kepada kelompok tertentu, tentu akan menimbulkan daya luka. Ketika sudah ada daya luka, kata dia, berpotensi memunculkan sikap permusuhan dan kebencian.
"Jadi hukum kausalitas saja, ketika ada orang yang dilabelisasi negatif, maka secara logika dan naluriah manusiawi, tentu akan menimbulkan rasa sikap tidak senang dan permusuhan kepada individu atau kelompok, dan ini yang disasar," ucap dia.
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya mendakwa Gus Nur sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu lewat pernyataannya di media sosial terkait NU.
JPU merujuk pada unggahan wawancara Gus Nur dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.
Lihat juga:Suami Artis Nindy Ayunda Jadi Tersangka KDRT |
Dia pun didakwa dengan dua dakwaan alternatif, yakni pertama pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(yoa/psp)