Ribuan orang menandatangani petisi yang meminta pembebasan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi. Polisi sebelumnya menetapkan Zaim sebagai tersangka karena menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di pasar yang dikelolanya.
Petisi bertajuk "Bebaskan Zaim Saidi Penggiat Muamalah Dinar Dirham" di laman change.org telah ditandatangani 6.416 orang hingga Rabu (24/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Targetnya 7.500 orang ikut berpartisipasi dalam dukungan online ini.
Petisi online yang digagas pengguna akun atas nama Muhajir Marzuki tersebut ditujukan ke Bareskrim Polri, Presiden, Mahkamah Agung, dan Gubernur BI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam deskripsi petisi, Muhajir menyebut transaksi jual beli menggunakan alat tukar Dinar, Dirham dan fulus yang diinisiasi oleh Zaim Saidi tak ubahnya seperti transaksi dengan koin yang umum dipakai pada zona permainan di pusat perbelanjaan.
Menurut dia, transaksi jual beli serupa juga banyak dilakukan di wilayah lain di Indonesia. Misalnya lanjut Muhajir, salah satu pasar tradisional yang menjadikan kepingan bambu sebagai alat tukar.
"Malah lokasi pasar ini diapresiasi dan dijadikan destinasi wisata. Seharusnya pasar muamalah yang diiniasi oleh Zaim Saidi dibantu pengembangannya oleh Pemerintah bukan malah sebaliknya dibungkam," dikutip dari petisi tersebut, Rabu (24/2).
Lebih lanjut, inisiator petisi mengatakan seharusnya pemerintah bisa justru bisa menggandeng Zaim Saidi untuk menjadikan Pasar Muamalah tersebut sebagai destinasi halal dan syariah di Indonesia.
"Penangkapan Zaim Saidi adalah ketidakadilan yang dipertontonkan. Hal yang miris terjadi di depan mata 268 juta rakyat Indonesia," tulis petisi itu.
Diketahui, Zaim merupakan pengelola sekaligus penggagas penggunaan dinar dan dirham di areal jual-beli yang kemudian diberi nama Pasar Muamalah. Menurut polisi, setidaknya ada 10 hingga 15 pedagang yang membuka lapak di pasar itu.
![]() |
Para pedagang, menurut polisi, menjual barang-barang sembako, makanan dan minuman, hingga pakaian dengan menjadikan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran yang sah di pasar itu.
Dalam perkara ini, Zaim disangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.