Saksi Ungkap Edhy Prabowo Beli 8 Sepeda Senilai Rp118,4 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2021 17:58 WIB
Saksi mengungkap mantan menteri KKP Edhy Prabowo pernah membeli 8 sepeda senilai Rp118,4 juta yang disimpan di rumah dinas.
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo disebut sempat membeli 8 sepeda senilai Rp118,4 juta. (Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, disebut membeli delapan unit sepeda senilai total Rp118,4 juta.

Hal ini disampaikan staf khusus Edhy, Safri, saat memberikan kesaksian untuk terdakwa PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2).

Safri mengatakan permintaan sepeda tersebut melalui sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara langsung [dari] Pak Menteri, [diperintahkan] kepada Amiril. [Amiril] yang meminta, karena beli sepeda itu susah nyarinya," kata Safri.

Safri tidak menyampaikan secara gamblang ihwal merek sepeda tersebut. Ia menuturkan masing-masing sepeda dibeli dengan harga Rp14,8 juta per unit dan akan disimpan di rumah dinas Edhy di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Ia berujar uang untuk pembelian sepeda berasal dari staf pribadi istrinya, Ainul Faqih. Uang yang ditransfer senilai Rp168,4 juta.

Jaksa lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Safri yang menyebutkan bahwa sisa uang pembelian sepeda digunakan untuk membeli ponsel Samsung Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z. Safri pun membenarkan keterangan tersebut.

"Seingat saya [kejadian] seperti itu," ucap Safri.

Diketahui, KPK sudah menyita uang senilai Rp16 miliar dan sembilan sepeda yang satu di antaranya berasal dari pembelian di Amerika Serikat.

Penyitaan itu dilakukan terkait penanganan perkara dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.

Sementara itu, Suharjito didakwa telah menyuap Edhy Prabowo dengan US$103 ribu dan Rp706.055.440,00 guna mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP.

Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ryn/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER