Kasus Nakes Pria Mandikan Jasad Covid Wanita di Sumut Disetop

CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2021 19:25 WIB
Kejari Pematang Siantar mengatakan jaksa telah keliru menilai kasus dugaan penodaan agama empat nakes yang memandikan jenazah Covid-19 wanita.
Kasus dugaan penodaan agama empat tenaga kesehatan yang memandikan jenazah Covid-19 wanita di Pematang Siantar, Sumut disetop. Ilustrasi (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Medan, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menghentikan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pegawai tersebut antara lain Dedi Agus Afrianto, Grin Egi Pradana, Eko Syah Afandi Siregar, dan Roni Sibarani. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena memandikan jenazah pasien Covid-19 wanita.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Agustinus Wijono Dososeputro mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara nomor D-505/L:.12/eku:/02/2021. Agustinus menyebut mereka tak terbukti melanggar Pasal 156A juncto Pasal 55 KUHP tentang Penistaan Agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur yang dibawakan kepada para terdakwa. Kami keluarkan SKP2 kasus tersebut," kata Agustinus.

Kasus tersebut berawal saat pasien atas nama Zakia meninggal di RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar pada Minggu, 20 September 2020. Pasien meninggal diduga karena positif Covid-19 setelah diisolasi selama dua hari.

Setelah itu, pemulasaran jenazah oleh keempat nakes di ruang jenazah RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar. Pada saat itu, suami Zakia, Fauzi Munthe melihat jenazah istrinya dimandikan oleh nakes laki-laki.

Dalam prosesnya, Dedy bertugas membersihkan jenazah dibantu Edy Pradana dan Eko. Roni Sibarani bertugas mendokumentasikan kegiatan tersebut dengan cara memfoto setiap tahapan kegiatan pemulasaran itu.

Singkat cerita, Fauzi Munthe melaporkan keempat pegawai tersebut ke Polres Pematang Siantar. Keempat pegawai tersebut lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 156 a junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selama proses hukum, mereka tak ditahan lantaran tenaga mereka masih dibutuhkan di RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar. Penyidik Polres Pematang Siantar kemudian melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejari Pematang Siantar.

Sementara itu, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan empat nakes laki-laki yang memandikan jenazah pasien suspek berjenis kelamin perempuan telah melanggar syariat Islam dan fatwa MUI soal memandikan jenazah pasien virus Corona.

(fnr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER