Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan tiga hal utama yang dia anggap mampu memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Satu di antaranya adalah kecepatan pemulihan ekonomi dengan penerapan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Dia berharap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menunjukkan hasil positif memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ramai-ramai Tolak Omnibus Law Cipta Kerja |
"Pertama cepatnya pemulihan ekonomi, Undang-undang Omnibus Law diharapkan tahun ini sudah mulai menampakkan hasil positif," tutur Mahfud melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).
Beleid aturan itu diketahui sempat menuai kontroversi mulai dari proses pembahasan hingga pengesahannya. Kelompok masyarakat sipil termasuk sebagian di antaranya akademisi dan aktivis antikorupsi menganggap sejumlah pasal problematis.
![]() |
Selain menyoal Omnibus Law Cipta Kerja, dua faktor lain untuk perbaikan indeks korupsi Indonesia menurut Mahfud adalah ihwal penanganan pandemi Covid-19 dan penanganan kegaduhan politik di Indonesia.
"Terutama yang diskriminatif dan konflik antar kelompok masyarakat bisa dikurangi," kata Mahfud melalui rilis, Kamis (25/2).
Mahfud dalam kesempatan itu juga mengundang Sekretaris Jendral Transparancy International Indonesia (TII) Danang Widoyoko dan Manager Riset TII Wawan Suyatmiko berkaitan dengan sejumlah rekomendasi yang disampaikan TII demi memperbaiki indeks persepsi korupsi Indonesia yang kian memburuk.
"Saya terima kasih kepada TII yang sudah mem-briefieng saya dengan begitu jelas mengenai situasi yang sebenarnya kita hadapi," kata Mahfud lagi.
Mahfud berharap indeks persepsi korupsi di Indonesia akan membaik sehingga kian ramah investasi.
Terkait pencegahan tindak rasuah itu, Mahfud pun memandang perlu pelibatan masyarakat sipil seperti TII, untuk bersama-sama mencari solusi yang tepat dalam membuat peta jalan pemberantasan korupsi.
"Saya sengaja mengundang Mas Danang dan Mas Wawan untuk melakukan langkah-langkah ke depan agar negeri ini semakin baik, semakin ramah terhadap investasi," tutur dia.
Sementara itu, usai bertemu Mahfud, Danang menjanjikan segera menyusun rekomendasi yang lebih operasional terkait kewenangan dan kebijakan Mahfud selaku Menko Polhukam ihwal penanganan korupsi di Indonesia.
"Nanti kami akan banyak untuk diskusi dengan para staf beliau untuk lebih detail mem-briefieng temuan surveinya. Implikasi apa, lalu kemudian kebijakannya untuk membalik itu supaya [indeks persepsi korupsi] tidak turun lagi," jelas Danang.
Transparency International Indonesia (TII) sebelumnya mengumumkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2020 merosot. IPK Indonesia tercatat ada di angka 37, turun tiga poin dari 2019.
Catatan itu membuat posisi Indonesia berada di papan tengah. Indonesia bertengger di peringkat 102 dari 180 negara yang dilibatkan.
"Negara yang mempunyai skor dan rangking sama dengan Indonesia adalah Gambia," kata Peneliti TII Wawan Suyatmiko dalam jumpa pers daring, Kamis (28/1) lalu.
![]() |