Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengatakan pihaknya segera memproses pemecatan Bripaka CS yang menjadi tersangka penembakan tiga orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat kepada yang bersangkutan," kata Sambo dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2).
Sambo menyatakan saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan terhadap anggota Polri yang berdinas di Polsek Kalideres, Jakarta Barat itu. Bripka CS juga sudah berstatus sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik test psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penembakan di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) pagi.
Penembakan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang luka. Salah satu korban meninggal merupakan seorang prajurit aktif TNI AD.
Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP. Dalam kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan polisi bakal menegakkan hukum secara adil. Ia juga menyebut akan memproses pidana serta kode etik anak buahnya itu.
(mjo/fra)