Seorang prajurit TNI AU dari Lanud Pattimura Ambon diduga terseret kasus penjualan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua pada Rabu (10/2).
Kapendam Pangkalan Udara (Lanud) Pattimura Ambon, Letda Yogi Tri Santoso mengatakan anggota AU yang diduga terlibat memasok amunisi kepada KKB tersebut kini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut.
"Jadi untuk terduga sudah ditahan dan sudah diproses namun belum bisa disampaikan namanya karena masih dalam proses pengembangan. Ditunggu saja prosesnya nanti disampaikan," kata Yogi Tri, melalui pernyataan resmi, Kamis (25/2) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi berjanji akan menyampaikan secara terbuka kasus penjualan amunisi oleh oknum TNI itu setelah proses pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan selesai
"Nanti kalau sudah fix akan disampaikan, untuk saat ini Danlanud Pattimura, beliau sedang di Koopsau 3 Biak dalam rangka sertijab,"ujarnya.
Sebelumnya, seorang prajurit dari Batalyon Infanteri 733 Masariku, Praka MS, terseret kasus penjualan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Praka MS menjual 600 butir amunisi kaliber 6,56 milimeter kepada tersangka WT alias J. J lalu menjual amunisi itu kepada KKB.
"Tadi malam baru kami amankan dan masih dilakukan pengembangan pemeriksaan apakah ada keteribatan anggota lain terkait kepemilikan ratusan butir amunisi," Kata Komandan Pomdam XVI Pattimura, Kolonel CPM Jhoni Yohanes Pelupessy, saat Konprensi Pers, di Polresta Ambon, Selasa (23/2).
Jhoni mengatakan dengan jumlah amunisi yang dipasok begitu banyak tidak mungkin dimiliki sendiri oleh Praka MS. Kasus penjualan senjata api dan amunisi ke pemberontak OPM di Papua itu menyeret oknum polisi dan seorang prajurit TNI Angkatan Darat.
Kapolres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang dalam konferensi pers di Gedung Mapolresta Ambon mengatakan dalam kasus pemasok senjata api dan ratusan amunisi ke KKB sudah diamankan enam tersangka masing-masing SHP alias S da MRA (Oknum Polisi), SN, RM, HN, dan AT warga sipil dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun.
(sai/kid)