Uang Korupsi Benur Diduga Mengalir ke Perusahaan Edhy Prabowo

CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2021 09:52 WIB
Tim penyidik KPK memeriksa Ikhwan Amiruddin guna menggali dugaan aliran uang korupsi penetapan izin ekspor benih lobster yang menyeret eks Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut uang korupsi penetapan izin ekspor benih lobster atau benur yang diduga mengalir ke perusahaan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Salah satu upaya yang dilakukan penyidik adalah dengan memeriksa Ikhwan Amiruddin (karyawan swasta), Kamis (25/2).

"Saksi didalami pengetahuannya terkait aliran sejumlah uang ke beberapa pihak di antaranya ke perusahaan yang diduga milik Tersangka EP [Edhy Prabowo]," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (26/2).

Namun Ali tidak menyebut perusahaan Edhy yang dimaksud.

Lebih lanjut, ia mengatakan Edhy juga disinyalir menggunakan uang yang berasal dari eksportir benur untuk membeli material guna membangun rumah. Ali tidak menyampaikan secara detail ihwal rumah yang dimaksud, termasuk lokasinya.

Dalam penanganan perkara, penyidik telah menyita satu unit vila berikut tanah seluas dua hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Vila tersebut diduga milik Edhy.

Dokumen kepemilikan tanah itu pun sudah disita KPK.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah sudah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Teruntuk Suharjito, saat ini ia tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Infografis Kronologi Ekspor Benih Lobster yang jerat Edhy Prabowo. (CNN Indonesia/Fajrian)

(ryn/nma)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK