Polri meminta masyarakat untuk ikut mengawasi anggota yang masuk ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, jika ada masyarakat yang menemukan anggota masuk ke tempat hiburan malam atau mabuk-mabukan segera melapor. Nantinya dari laporan masyarakat itu akan ditindaklanjuti oleh Divisi Propam.
"Laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," tutur Rusdi saat dihubungi, Jumat (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdi menjelaskan, di internal Polri sendiri juga telah memiliki sistem pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat dan Propam.
Rusdi memastikan jika ada anggota terbukti yang melanggar aturan maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," ucap Rusdi.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri menyatakan bakal melarang personel kepolisian masuk ke tempat hiburan dan mabuk-mabukan.
Langkah ini buntut dari aksi penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) kemarin.
"Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," kata Sambo melalui keterangan tertulis.
Selain itu, kata Sambo, ke depannya juga akan dicek prosedur kepemilikan senjata api oleh jajaran Polri di seluruh Indonesia.
"Baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," ujarnya.
Diketahui, aksi penembakan oleh Bripka CS menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang luka. Salah satu korban meninggal diketahui merupakan prajurit aktif TNI AD.
Atas aksinya itu, Bripka CS pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
(dis/psp)