Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah akan mengusut peristiwa longsor yang mengakibatkan korban jiwa di lokasi tambang emas ilegal di Desa Buranga, Ampibabo.
Longsor tersebut mengakibatkan puluhan penambang sempat tertimbun. Beberapa orang di antaranya meninggal dunia.
"Iya, peristiwa ini tetap kami dalami setelah evakuasi jenazah yang tertimbun longsor selesai," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka di Desa Buranga, Parigi Moutong, mengutip Antara, Kamis (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Parigi Moutong bersama Polda Sulteng, lanjutnya, akan menyelidiki tambang emas ilegal tersebut. Tersebut mencari tahu siapa pemilik alat berat hingga pihak-pihak yang membiayai kegiatan penambangan.
"Alat berat yang beraktivitas di lokasi tambang tanpa izin ini kami sita sebagai barang bukti untuk pengembangan selanjutnya," kata Andi.
Andi memastikan penambangan pasti bakal dihentikan jika proses hukum sampai di tahap penyidikan.
Longsor di tambang emas ilegal di Dusun Sinaa, Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) terjadi pada Rabu malam (24/2).
Merujuk siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Parigi Moutong, puluhan penambang yang tengah berada di lokasi kejadian tertimbun longsoran.
Sejumlah pihak lantas melakukan evakuasi. Satu per satu korban longsor berhasil diselamatkan berkat bantuan alat berat ekskavator.
Hingga Kamis sore (25/2), tim evakuasi dari kepolisian, SAR serta pihak lainnya telah menemukan 23 korban dari longsor tersebut. Sebanyak 16 orang selamat, sementara ada 6 meninggal dunia. Satu orang masih dalam pencarian.
"Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) SAR, kegiatan pencarian korban berlangsung selama 7 hari. Namun, apabila dalam kegiatan ini seorang korban tersisa bisa terevakuasi, kegiatan SAR berakhir dengan sendirinya," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka di Desa Buranga, Parigi Moutong.
(antara/bmw)