Satpol PP Tutup Permanen Kafe Lokasi Penembakan Cengkareng

CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2021 16:38 WIB
Ilustrasi. Satpol PP menutup permanen kafe yang menjadi lokasi penembakan Cengkareng. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup permanen kafe yang menjadi lokasi penembakan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Satpol PP menyatakan, kafe itu telah melakukan pelanggaran berulang.

Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen mengatakan, kafe tersebut ditutup permanen lantaran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Penutupan dan penyegelan usaha ditutup, karena langgar pergub DKI Jakarta nomor 3 tahun 2021," kata Gudmen dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2).

Satpol PP kemudian memasang segel tanda tutup permanen di bangunan tersebut. Selain itu, pihaknya juga memberikan garis kuning penanda penyegelan di sekeliling bangunan.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, kafe tersebut telah tiga kali melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Puncaknya, pelanggaran terjadi saat kasus penembakan oleh polisi yang menewaskan tiga orang di kafe itu.

Pelanggaran pertama terjadi pada 5 Oktober 2020. Saat itu, anggota Satpol PP Jakbar langsung memberikan sanksi penutupan 1x24 jam.

Kemudian, hanya berselang sepekan, kafe itu kembali melakukan pelanggaran. Akibatnya, Satpol PP menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 juta dan penutupan 3x24 jam.

"Nah hari ini kita menyaksikan ada pelanggaran kemarin, termasuk jam tutupnya. Jadi karena sudah tiga kali, sesuai dengan Pergub 3 tahun 2021 Pasal 28 kami lakukan penutupan," ujar Tamo.

Selain itu, menurut Tamo, kafe tersebut tidak memiliki izin terdaftar dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Kafe hanya mengantongi izin usaha mikro di Online Single Submission (OSS).

(dmi/pris)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK