Satpol PP Tegur Kerumunan Warga Nonton Syuting Ikatan Cinta

CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2021 16:17 WIB
Satpol PP melakukan sidak atas kerumunan warga yang muncul akibat nonton syuting Ikatan Cinta. Pihak penyelenggara juga telah ditegur.
Ilustrasi. Satpol PP Kabupaten Bogor sidak kerumunan warga yang menonton syuting Ikatan Cinta. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan sidak terhadap kegiatan syuting sinetron Ikatan Cinta lantaran memicu kerumunan masyarakat di sekitar wilayah Desa Pasir Angin, Megamendung, Bogor.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menuturkan pihaknya hanya menegur dan belum memberi sanksi lantaran saat disidak pada Rabu (27/1) tidak ditemukan secara langsung kerumunan masyarakat di lokasi.

"Itu kan sering berkerumun masyarakat yang nonton syuting dan kami ke sana mengecek masyarakatnya sudah bubar, tidak ada (kerumunan lagi)," kata Agus kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan, sidak tersebut dilakukan usai pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang telah terjadi selama beberapa waktu belakangan ini.

Namun demikian, laporan tersebut ternyata tidak terbukti saat pihak Satpol PP menyambangi lokasi. Dia menegaskan bakal tetap membubarkan kerumunan apabila terjadi kerumunan selama proses syuting.

"Kami berikan peringatan dan membuat pernyataan yang bersangkutan untuk bisa mengatasi persoalan kerumunannya. Kalau misal tidak bisa dan berkerumun lagi ya saya bubarkan," katanya.

Menurut dia, masyarakat sekitar berkerumun untuk menonton proses syuting tersebut. Kata dia, memang tak bisa dipungkiri bahwa kegiatan syuting itu cukup menjadi booming di kalangan masyarakat sekitar.

Hanya saja, pihak berwenang turun mengamankan lantaran kerumunan itu terjadi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pandemi Covid-19.

"Hanya rakyat kan maklumlah kan lagi booming, penasaran jadi berkerumun," tandasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 27 kabupaten/kota dan berlaku sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021, atau bertambah dari yang sebelumnya 20 kabupaten/kota.

PPKM atau di Jabar disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara proporsional di Provinsi Jabar dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) pada 25 Januari 2021.

(mjo/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER