Bareskrim Polri kembali menolak laporan terkait kerumunan massa saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
Kali ini laporan yang ditolak berasal dari Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI). Mereka melaporkan Jokowi dan Gubernur NTT Viktor Laiskodat terkait kerumunan massa itu.
"Intinya tadi kita sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan untuk diajukan secara resmi kembali," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan di Bareskrim Polri, Jumat (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fery mengklaim petugas SPKT Bareskrim Polri tak secara tegas menolak laporan tersebut. Namun, Fery menyebut memang tidak menerima bukti tanda diterima laporan tersebut dari petugas.
"Ini tidak ada nomor LP. Saya tidak berani menyatakan ini ditolak karena di saat saya meminta ketegasan apakah ini ditolak? Tidak ada jawaban ini ditolak," ucap Fery.
Sementara belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.
Fery menyebut pihaknya tak terlalu mempermasalahkan ihwal penolakan laporan. Ia mengaku hanya melakukan kewajiban sebagai warga negara.
"Apapun tindakan yang diambil oleh kepolisian kami berharap yang terbaiklah. Kami tetap berdoa masih ada keadilan di Indonesia karena jangan sampai penegakan hukum ini tebang pilih," tuturnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya turut membawa sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan yang ia buat ke pihak kepolisian.
Barang bukti yang dibawa salah satunya adalah video saat kunjungan Jokowi. Menurut Fery, video tersebut menggambarkan bagaimana kerumunan massa yang terjadi saat itu.
"Video yang menggambarkan pelanggaran protokol kesehatan tadi, terjadi kerumunan, di kerumunan itu presiden kemudian membagikan souvenir. Kerumunan itu sudah ada dari sebelum presiden sampai ke lokasi jadi terkesan dibiarkan," tutur Fery.
"Kita berharap masih ada keadilan, kita datang juga untuk menagih janji Kapolri bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," ucap Fery.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menolak laporan terkait kerumunan massa saat kunjungan Jokowi di NTT. Laporan tersebut diketahui dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan.
"Kami sangat kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan Laporan Polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan yakni sang Presiden," kata Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Kurnia kepada wartawan, Kamis (25/2).
Polisi beralasan aduan yang hendak dibuat itu tidak teregister di basis data Bareskrim.
(dis/pris)