Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab Kembali Digelar

CNN Indonesia
Senin, 01 Mar 2021 10:11 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab pada Senin (1/3).
Sidang praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab pada Senin (1/3). Sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan membacakan agenda permohonan.

"Jadwal pukul 10.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (1/3).

Rizieq lewat kuasa hukumnya diketahui kembali mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanannya. Gugatan tersebut diajukan pada Rabu (3/2) lewat kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah dan teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan tersebut menjadi yang kedua setelah Majelis Hakim PN Jaksel sebelumnya menolak praperadilan Rizieq pada pertengahan Januari 2021.

Hakim tunggal Akhmad Sahyut menilai penetapan tersangka dan penahanan atas Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, oleh Kepolisian telah sesuai dengan KUHAP.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan hingga terjadi kerumunan saat gelaran acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan pada 14 November 2020 lalu atau empat hari setelah kepulangannya dari Arab Saudi.

Sempat beberapa kali mangkir dalam pemanggilan Polda Metro Jaya, Rizieq kemudian menyerahkan diri. Ia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Tak terima diproses hukum, Rizieq pun mengajukan permohonan praperadilan pada 15 Desember 2020. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Namun, gugatan itu telah ditolak oleh Hakim.

Badan Reserse Kriminal Polri menyebut seluruh berkas perkara Rizieq untuk tiga kasus berbeda telah rampung. Polisi juga mengklaim semua berkas telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tiga perkara tersebut meliputi kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; serta Megamendung, Jawa Barat dan dugaan menghalangi kerja petugas dalam swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor.

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER