
Sidang Jumhur Masih Daring, Pengacara Sebut Ada Diskriminasi

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi terdakwa kasus penyebaran hoaks terkait Omnibus Law Cipta Kerja Jumhur Hidayat menuding ada diskriminasi dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, permohonan pelaksanaan persidangan secara langsung (fisik) dan penangguhan penahanan Jumhur belum juga mendapat penetapan dari hakim. Sementara, persidangan lainnya di PN yang sama ada yang digelar secara langsung.
"Terdakwa [Jumhur] di Bareskrim yang sampai saat ini masih sidang online. Bagaimana juga dengan sidang pidana di PN Jaksel dengan hakim yang sama itu ada sidang langsung. Ini ada diskriminasi," kata anggota TAUD, Oky Wiratama, Kamis (18/2).
Pengacara Jumhur sebelumnya telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tembusan majelis hakim yang mengadili perkara pada 21 Januari 2021.
"Yang Mulia, kami sampaikan bahwa pada 21 Januari [2021] kami sudah mengirimkan surat ke Ketua PN Jaksel yang ditembuskan ke Yang Mulia permohonan kami," kata Arif Maulana, Kamis (18/2).
Arif yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini menilai persidangan secara fisik harus dilakukan demi terpenuhinya pelbagai hak asasi dalam proses persidangan yang imparsial, jujur dan adil.
Ia mengatakan seharusnya pemeriksaan pokok perkara dilakukan secara langsung di mana saksi dan ahli memberikan keterangan di muka persidangan.
Untuk diketahui, pelaksanaan sidang hari ini dilakukan secara virtual di mana Terdakwa Jumhur berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim tanpa didampingi pengacara. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi berada di Kejaksaan Agung.
"Merujuk Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2020 mestinya pemeriksaan disesuaikan dengan hukum acara," tutur Arif.
Dalam bagian pertimbangan Perma itu, disebutkan bahwa Pengadilan berkewajiban membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Lebih lanjut, tim pengacara juga mengeluhkan sulitnya bertemu dengan Jumhur secara fisik. Sejak Januari hingga saat ini, pengacara mengaku baru bertemu dengan kliennya sebanyak satu kali.
Menurut pengacara, kondisi itu membuat mereka sulit berkomunikasi dan berkonsultasi mengenai proses hukum yang tengah jalan di pengadilan.
![]() |
Setelah melalui debat sekitar 40 menit lamanya, majelis hakim menawarkan opsi yaitu memberi waktu selama satu minggu agar tim pengacara bisa berkonsultasi dengan JPU dan petugas Rutan Bareskrim terkait dengan upaya menghadirkan Jumhur di ruang persidangan.
Meski begitu, hakim menilai persidangan virtual dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19.
Sejalan dengan itu, hakim memutuskan sidang dengan agenda pemeriksaan tiga saksi dari pihak JPU hari ini ditunda. Hakim memutuskan sidang kembali digelar pada Kamis (25/2) mendatang.
Jumhur Hidayat didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut Jaksa, kicauan tersebut memicu polemik di masyarakat yang kemudian merembet hingga terjadi unjuk rasa besar pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
(ryn/pmg)[Gambas:Video CNN]

Putus Cinta, Pria Sleman Unggah Video Asusila dengan Mantan
Nasional • 36 menit yang lalu
Gubernur Papua Lukas Enembe Tunjuk Eks Ketum KNPI Jadi Jubir
Nasional 3 jam yang lalu
PKS-PPP Buka Wacana Koalisi Parpol Islam di Pilpres 2024
Nasional 46 menit yang lalu