Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin kafe Brotherhood di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kafe itu sebelumnya menjadi lokasi tempat penangkapan selebgram Millen Cyrus karena kedapatan mengkonsumsi narkoba.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, jika ditemukan transaksi narkoba, pihaknya tak segan mencabut izin kafe tersebut .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau benar terjadi transaksi di sana, kegiatannya di sana, itu di dalam ketentuannya bisa terancam sanksi ditutup permanen sekaligus dicabut izin usahanya," ujar Arifin kepada wartawan, Senin (1/3).
Arifin juga telah menginstruksikan jajaran Satpol PP Jakarta Selatan untuk memeriksa kemungkinan pelanggaran berulang selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Saat ini sedang dicek Satpol PP wilayah, sudah pernah melakukan penindakan pelanggaran atau tidak. Kalau tidak ada pelanggaran, maka sanksinya maksimal (penutupan) 3x24 jam," jelasnya.
Untuk saat ini, lanjut dia, pihak Satpol PP telah menyegel kafe dengan memasang tanda penghentian kegiatan sementara.
"Terkait dengan pelanggaran yang terjadi malam itu, dari Polda kan sudah pasang police line. Satpol PP sudah memasang penghentian kegiatan sementara," ucapnya.
Menurut Arifin, saat ini pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pariwisata masih membahas lebih rinci soal sanksi pencabutan izin permanen kafe itu.
Sebelumnya, Polisi merazia tempat hiburan malam di Jakarta Selatan, Sabtu (27/2). Dalam kesempatan itu, polisi mengamankan selebgram Millen Cyrus bersama tiga orang rekannya karena positif narkoba.
Penangkapan Millen terkait narkoba bukan kali pertama. Sebelumnya Millen pernah ditangkap pada November 2020 di sebuah hotel di Jakarta Utara bersama teman prianya. Saat itu polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, bong atau alat isap sabu, serta minuman beralkohol.
Millen telah ditahan dan ditempatkan di sel khusus. Polisi sebelumnya menahan Millen di sel pria, merujuk pada data jenis kelamin di KTP. Kasus itu membuat selebgram bernama asli Muhammad Millendaru itu menjalani rehabilitasi.
(dmi/psp)