Peneliti Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menilai hakim Mahkamah Agung (MA) gagal memahami posisi BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik lantaran memutuskan informasi audit institusi tersebut tertutup untuk masyarakat.
Diketahui, putusan MA tersebut bermula pada 6 Juni 2020 di mana hakim PTUN membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap BPJS Kesehatan sebagai informasi yang terbuka. Padahal, sebelumnya KIP memutuskan untuk mengabulkan permohonan ICW ihwal pembukaan data publik tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokataru Foundation beserta Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan PTUN. Langkah ini dimaksudkan agar informasi BPJS Kesehatan bersifat terbuka dan bisa diakses oleh publik.
Namun, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 603 K/TUN/KI/2020 menolak permohonan kasasi tersebut.
"Terhadap putusan MA yg menolak kasasi dari Lokataru, ICW, dan LBH menurut saya ada gagal paham terstruktur dari PTUN, BPKB, sampai tingkat hakim MA tidak melihat substansi BPJS ini sebagai badan hukum publik," tukas Fian dalam diskusi virtual, Selasa (2/3).
Fian menjelaskan, keterbukaan atas hak informasi telah dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, MA dianggap telah mencederai semangat keterbukaan informasi publik yang merupakan ciri penting negara demokratis.
Dia pun menilai keterbukaan data BPJS Kesehatan amat penting sebagai evaluasi guna menghindari terulangnya defisit yang sempat terjadi sejak 2014 lalu. Dengan keterbukaan data, maka publik bisa mengetahui bagian apa saja yang perlu diperbaiki di tubuh BPJS Kesehatan.
"Sampai nilai iuran BPJS resmi naik kita nggak lihat ada evaluasi besar-besaran di BPJS Kesehatan. Lokataru masih menemukan ada pemutusan kepesertaan sepihak, bahkan Pemda kesulitan membayar iuran baru," ungkap Fian.
Ia juga menyinggung pergantian direksi baru di BPJS Kesehatan. Karena itu Lokataru pun mendesak Direktur Utama Ali Ghufron untuk segera menyadari bahwa lembaga yang dipimpinnya itu merupakan institusi publik sehingga keterbukaan informasi bagi publik adalah suatu keharusan.
"Kami tantang Ali Gufron itu sebagai inisiator yg membentuk BPJS, dia harusnya tahu jati diri BPJS Kesehatan itu apa sebagai badan hukum publik, yasudah informasi itu dibuka aja," tutur dia lagi.
![]() |
Lebih lanjut Fian mengatakan ICW, LBH, dan Lokataru bakal tetap berupaya mendapatkan informasi hasil audit dana jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan. Permintaan informasi telah dilayangkan ke Kementerian Keuangan dan mereka menolak untuk memberikan informasi tersebut.
Permohonan sengketa informasi kini telah diajukan ke KIP. "Komisi Informasi Pusat mesti segera menyidangkan perkara tersebut dan memutuskan bahwa dokumen hasil audit adalah informasi yang terbuka bagi publik luas," pungkas Fian.