Pelaporan Dirut Taspen oleh Istri Bermula dari Pesan Ancaman

CNN Indonesia
Rabu, 03 Mar 2021 10:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaporan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih oleh istrinya, Rina Lauwy Kosasih bermula dari pesan bernada ancaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan berdasarkan keterangan pelapor, dia dan terlapor sudah tidak tinggal bersama sejak Oktober 2020.

Setelahnya, pelapor mendapati terlapor bersama dengan wanita lain masuk ke sebuah restoran di daerah Senopati, Jakarta Selatan.

"Korban dan terlapor terlibat cekcok di jalan umum dan banyak orang melihat," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (3/3).

Kemudian, terlapor lewat seorang mediator mengirimkan pesan kepada pelapor. Pesan itu, disebut bernada ancaman.

"Terlapor melalui salah satu mediator korban mengirimkan pesan yang berisikan ancaman kepada korban. Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan secara materil dan immateril," tutur Yusri.

"Selanjutnya pelapor selaku korban datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusri menuturkan sampai saat ini penyidik masih mendalami laporan tersebut. Laporan ini sendiri ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Ini masih kita teliti dulu. LP-nya baru sampai di Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum)," ucap Yusri.

Sebelumnya, Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/1117/II/YAN 2.5/2021/SPKT/PMJ tertanggal 26 Februari.Pelapor dalam laporan tersebut tertera atas nama Rina Lauwy, sedangkan terlapor tertulis bernama Antonius Nicholas Stephanus.

Dalam laporannya, Antonius diduga telah melanggar Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

(dis/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK