Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin mengaku menerima keluhan dari tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Adi Wahyono terkait uang operasional mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Kesaksian itu terungkap dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3) malam.
"Pernah enggak saudara terima laporan dari Adi Wahyono, 'Pak, saya diminta dana?'," tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, beliau [Adi Wahyono] sampaikan, 'Duh, saya pusing nih, ada ini dari Pak Menteri, ada arahan. Arahan untuk operasional pak Menteri'," tutur Pepen menirukan ucapan Adi.
Uang operasional yang dimaksud adalah pemberian dari vendor yang ditunjuk menjadi penyedia bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Namun begitu Pepen berdalih tidak mengetahui jumlah pasti uang operasional yang diminta Juliari.
"Pak Adi hanya sampaikan ada tuntutan kumpulkan operasional," terang dia.
Sebelumnya dalam persidangan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono, mengungkapkan ada pemberian uang dari vendor kepada Adi Wahyono untuk operasional Juliari.
![]() |
Dalam kasus ini, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa telah menyuap Juliari dengan Rp3,2 miliar guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kementerian Sosial.
Kasus dugaan rasuah pengadaan bansos Covid-19 ini bukan saja menyeret eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara beserta dua pihak swasta tersebut. KPK telah menetapkan setidaknya dua tersangka lain sehingga total ada 5 tersangka.
Para tersangka selain Juliari, Harry Sidabuke dan Ardian antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima total Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
![]() |