Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Salah Transfer BCA Berlanjut
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Ardi Pratama, seorang makelar mobil yang kini ditahan karena terjerat dugaan kasus salah transfer BCA Rp51 juta.
Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami menyebut eksepsi yang diajukan penasihat hukum Ardi tak memiliki dasar hukum dan tidak termasuk dalam materi yang dipertimbangkan.
"Menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa tidak diterima," kata hakim, membacakan putusan sela, di ruang sidang Chandra PN Surabaya, Kamis (4/3).
Hakim juga menilai bahwa dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil maupun materil.
JPU mendakwa terdakwa Ardi dengan Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Majelis berkesimpulan bahwa dakwaan sudah memenuhi syarat formil maupun materil," kata dia.
Maka hakim pun memerintahkan agar penuntut umum untuk meneruskan pemeriksaan perkara hingga ke tahap selanjutnya yakni pemeriksaan saksi.
"Penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ardi," ucapnya.
Sidang lanjutan rencananya akan digelar Senin (8/3) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi yang didatangkan oleh penuntut umum.
Kasus ini bermula saat Warga Surabaya, Ardi Pratama, mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Ia menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar.
10 hari berselang, rumah Ardi didatangi oleh dua orang pegawai BCA. Mereka mengatakan bahwa uang senilai Rp51 juta itu telah salah transfer dan masuk ke rekening Ardi.
Sayang uang itu terlanjur terpakai Ardi. Seorang pegawai BCA kemudian melaporkan Ardi pada Agustus 2020. Lalu pada November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011.
(frd/arh)