Gisel Absen Sidang Terdakwa Penyebar Video Mesum

dis | CNN Indonesia
Kamis, 04 Mar 2021 18:16 WIB
Selebritas Gisel meminta pengunduran jadwal sidang dimana ia diagendakan memberi keterangan sebagai saksi bagi dua terdakwa penyebar video pornonya.
Selebritas Gisella Anastasia meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi di sidang penyebar videonya. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Artis Gisella Anastasia alias Gisel berencana tak hadir sebagai saksi di sidang dua terdakwa penyebar video pornonya, MN dan PP, pekan depan.

Kasi Intel Kejari Jaksel Odiet Megonondo mengatakan Gisel hari ini mendatangi Kejari Jaksel untuk meminta penundaan sidang di mana dirinya akan memberikan keterangan sebagai saksi.

Pasalnya, kata dia, Gisel meminta penundaan lantaran memiliki keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Gisel pada hari ini menyampaikan surat permohonan penundaan sidang untuk minggu depan," kata Odiet, Kamis (4/3).

MN dan PP sendiri telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan akan beranjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk Gisel.

Dalam perkara ini, keduanya didakwa Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dakwaannya adalah dakwaan alternatif, artinya bisa dituntut dari salah satu pasal itu," kata pengacara PP, Roberto Sihotang saat dihubungi, Kamis (4/3).

Roberto menuturkan proses persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia pun berharap agar Gisel dan Nobu dapat hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Saya juga berharap saksi Gisel dan Nobu hadir di persidangan karena merekalah kunci dari permasalahan ini," ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari beredarnya video asusila di media sosial. Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebar yakni PP dan MN.

Selanjutnya, Gisel dan rekannya dalam video itu, Michael Yukinobu, juga turut ditetapkan sebagai. Namun, mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Dalam kasus ini, Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan. Namun, sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan oleh jaksa.

(arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER