Satgas soal Kecolongan B117: Mobilisasi Lumpuh Ancam Ekonomi
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan masuknya dua kasus mutasi SARS-Cov-2 varian B117 salah satunya terjadi karena Indonesia tidak mungkin menutup secara total akses perjalanan orang dari luar ke dalam negeri.
Meski demikian, Wiku mengaku sejauh ini sudah melakukan penguatan penapisan atau screening dan penjagaan di pintu masuk Bandara dan Pelabuhan guna mencegah penularan varian virus asal Inggris itu.
"Dunia saling berkaitan, dan kita tidak selamanya melumpuhkan mobilisasi yang juga dapat mengancam sektor sosial, ekonomi, dan lainnya. Dan secara diplomasi Indonesia memiliki perjanjian perjalanan dengan beberapa negara," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (4/3).
Wiku juga mengaku sebagai bentuk evaluasi, pihaknya telah memperketat kembali keamanan di pintu masuk Indonesia secara berlapis.
Selain itu juga memperbesar akurasi alat pemeriksaan deteksi virus corona, memperbaiki prosedur karantina warga dari luar negeri, hingga melakukan teknis pemeriksaan Whole Genome Sequence (WGS) yang lebih holistik dan real time.
"Pada prinsipnya kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia untuk mengintensifkan pelaksanaan upaya antisipasi imported case," ucap dia.
Adapun sejauh ini bila menilik aturan Satgas Covid-19 melalui Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur protokol kesehatan perjalanan internasional dalam masa pandemi covid-19, maka dapat dilihat bahwa hanya beberapa kriteria tertentu yang dapat memasuki kawasan Indonesia.
Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak diperbolehkan memasuki Indonesia kecuali dengan ketentuan diantaranya yakni sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kemudian sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), atau WNA yang mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Pantau Pekerja Migran
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Taufik Garsadi menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap pekerja migran terkait penyebaran varian baru Corona.
Selain dengan BP2MI, koordinasi juga dilakukan Disnakertrans dengan asosiasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jabar.
"Berbagai cara kita lakukan baik melalui BP2MI, perusahaan penempatan dan teman-teman dari asosiasi, karena mereka biasanya lebih update. Saat ada PMI yang pulang mereka melapor semisal di grup WhatsApp. Informasi ini biasanya didapatkan lebih cepat oleh teman-teman di asosiasi," kata Taufik saat dihubungi di Bandung, Kamis (4/3).
Pihaknya pun mendorong terbentuknya satgas untuk mengawasi kepulangan para PMI.
"Secara keseluruhan, jadi kita ingin navigasi PMi dari mulai perekrutan dan kepulangan itu dalam satu sistem walau sebetulnya itu masih kewenangan pusat semua. Kewenangan kita hanya menyiapkan keberangkatan," ujarnya.
Menurut Taufik, pengawasan bagi PMI yang pulang ke tanah air sebenarnya sudah dilakukan monitoring dan penelusuran. Standar operasional prosedur (SOP) kepulangan PMI berbeda dengan sebelum Covid-19, di mana di bandara disediakan Pos PMI yang dilakukan BP2MI.
"Nah kalau sekarang ada yang positif, dia datang kemudian dicek oleh satgas, kalau positif langsung ditempatkan di wisma atau hotel. Kalau yang negatif sama BP2MI akan diantarkan ke rumah, kalau yang masuk ke wisma itu ada di bawah satgas. Jadi kita tidak punya kontak untuk penelusuran lagi," ujarnya.
"Kejadian di Karawang, setelah dirawat dan hasilnya negatif langsung pulang. Kita sedang koordinasikan lagi hal ini dengan BP2MI karena itu yang menjadi kesulitan kita," lanjut dia.
Sebelumnya, dua warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, perempuan berinisial M dan A terdeteksi terpapar mutasi virus corona B117. Mereka berdua merupakan pekerja migran di Arab Saudi dan tiba di Indonesia akhir Januari 2021.
M lebih dahulu tiba menggunakan pesawat Qatar Airways di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 28 Januari. Sementara itu, A yang menaiki pesawat Garuda Indonesia mendarat 31 Januari
Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo mendorong agar pihak imigrasi lebih ketat dalam menerapkan pengawasan pendatang dari luar negeri. Menurutnya, imigrasi juga tidak boleh hanya berpegangan dengan surat keterangan bebas Covid-19 dari luar negeri.
"Tapi begitu masuk Indonesia perlu di-screening, di-testing. Karena beberapa waktu lalu, meskipun menggunakan surat, masih ada yang terpapar positif banyak dari luar negeri," ujar Rahmad.
"Jadi tidak boleh kecolongan lagi, apalagi ini variannya kita belum tahu model seperti apa," imbuhnya.
(khr/hyg/arh)