Kantor Bupati Asmat Dirusak Massa, 9 Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan sembilan tersangka kasus perusakan kantor dan kediaman Bupati Asmat Elisa Kambu, pada Rabu (3/3).
"Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Satuan Reskrim Polres Asmat memeriksa maraton terhadap 11 orang yang diamankan pasca-kejadian," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal melalui keterangan tertulis, Kamis (4/3).
Kamal mengatakan bahwa para tersangka langsung ditahan oleh penyidik kepolisian. Sejauh ini, polisi masih mengembangkan perkara tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, kata dia, akan ada tersangka baru yang dijerat oleh kepolisian terkait peristiwa perusakan.
"Saat ini penyidik masih memeriksa beberapa orang," tambahnya lagi.
Dia pun meminta agar masyarakat setempat tidak mudah terhasut dengan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut untuk mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Asmat.
Kamal menjelaskan, pihak kepolisian telah menjalin hubungan dengan tokoh adat dan Lembaga Masyarakat Adat Asmat (LMAA).
"Selain itu personel gabungan TNI dan Polri terus melakukan patroli di seputaran Kota Agats untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif," tambahnya.
Diketahui, insiden perusakan itu terjadi usai masa pendukung paslon nomor urut 02 yang dipimpin oleh calon Wakil Bupati nomor urut 02 Bonifasius Jakfu melakukan unjuk rasa yang berujung keributan. Mereka menolak hasil Pilkada di Kabupaten Asmat.
Setengah jam kemudian, personel kepolisian yang dipimpin oleh Kapolres Asmat mendatangi kantor Bupati untuk melakukan pembubaran massa pendukung paslon nomor urut 2.
Saat kejadian, Kamal menerangkan bahwa massa juga melakukan tindakan anarkistis dengan merusak kantor Bupati Kabupaten Asmat. Alhasil, kepolisian mengambil tindakan dengan mengeluarkan tembakan peringatan dan memukul mundur massa.
Setelah itu, massa yang anarkis berlari menuju kantor KPU Kabupaten Asmat dan kembali merusak. Kamal menyebutkan bahwa massa itu telah menyiapkan sejumlah senjata tajam.
Pilkada Asmat 2020 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni paslon nomor urut 1 Elisa Kambu-Thomas Eppe Safanpo, yang merupakan petahana dan didukung oleh sembilan partai politik; dan paslon nomor urut 2 Yulianus Payzon Aituru-Bonifasius Jakfu, yang memakai jalur perseorangan.
KPU kemudian menetapkan paslon nomor urut 1 sebagai pemenang. Paslon 2 sempat mengugat itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun perkaranya dinyatakan gugur.
(mjo/psp)