Sementara itu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah masih menganggap persoalan di tubuh Partai Demokrat yang berujung pada Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang merupakan persoalan internal partai.
Terkait posisi pemerintah Mahfud mengakui pemerintah memang berada dalam posisi sulit jika ada persoalan di internal partai. Sebab pemerintah memang tak bisa mengintervensi.
"Pemerintah enggak boleh loh ada orang internal ribut mau dilarang. Seharusnya partai sendiri yang solid di dalamnya jangan sampai pecah," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," kata Mahfud dalam video yang diterima, Sabtu (6/3).
Mahfud mengatakan hingga saat ini belum ada persoalan hukum lantaran memang belum ada permintaan legalitas hukum terkait hasil KLB di Deli Serdang kepada pemerintah.
Mahfud menegaskan saat ini pemerintah masih mengakui AHY sebagai Ketua Umum Demokrat. Selain itu masalah KLB Demokrat belum dianggap masalah hukum sampai saat ini.
"Pengurusnya (Demokrat) yang resmi di kantor pemerintah adalah AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono," kata Mahfud.
Pemerintah juga menurutnya sejauh ini belum menganggap ada KLB Partai Demokrat. Pasalnya belum ada pemberitahuan resmi ke pemerintah, terutama soal susunan kepengurusan yang dihasilkan.
Terkait Kongres Luar Biasa yang dilakukan sejumlah mantan dan kader Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) kemarin menurut Mahfud itu hanya acara kumpul-kumpul kader saja.
Pemerintah tidak bisa menghalangi acara pertemuan kader tersebut yang disebut Jhonny Allen cs sebagai KLB.
Mahfud mengatakan selama kegiatan tersebut tak dilarang menyalahi ketentuan hukum, dari mulai tempat hingga kegiatan yang dilakukan.
"Itu bukan di Istana Negara artinya tidak langgar larangan tertentu bukan di tempat ibadah, sekolah dan lain-lain," kata dia.
Maka kata Mahfud, jika ada yang bertanya sah atau tidak kegiatan KLB di Medan, pemerintah belum bisa mengambil sikap lantaran hingga saat ini tak ada laporan berupa data atau dokumen yang perlu disahkan pemerintah.
Baru kata dia, jika ada berkas hasil KLB masuk maka pemerintah akan mengkaji dan meninjau hasil tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
"Pemerintah akan menilai ini sah, ini tidak sah. Pemerintah berpedoman pada aturan-aturan," katanya.
Sementara itu Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman enggan menanggapi soal peran istana dalam KLB Partai Demokrat terutama saat disangkutkan dengan Moeldoko. Ia meminta wartawan menanyakan langsung hal ini ke Moeldoko.
Ia juga enggan berkomentar soal respons Jokowi terkait KLB Demokrat ini.
"Mohon ditanyakan langsung kepada Pak Moeldoko. Terimakasih," kata Fadjroel.
(bmw/rzr/sur)