Kasus Mark Sungkar, Pejabat Kemenpora Tak Tahu Proposal Rp5 M

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mar 2021 03:30 WIB
Pejabat Kemenpora mengaku tidak mengetahui proposal dana triatlon 2017 sebesar Rp5,072 miliar yang diajukan oleh Mantan Ketua Umum PPFTI, Mark Sungkar.
Ilustrasi. (iStockphoto/Michał Chodyra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Bagian Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Yusuf Suparman, mengaku tidak mengetahui adanya proposal dana triatlon Asian Games Tahun 2017 sebesar Rp5,072 miliar yang diajukan oleh Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), Mark Sungkar.

Yusuf merupakan anggota tim verifikasi Kemenpora yang bertugas memeriksa kelengkapan data setiap proposal yang masuk. Ia berujar proposal dana triatlon yang diketahui diajukan oleh Mark Sungkar sebesar Rp3,5 miliar.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Mark Sungkar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/3) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua proposal yang diajukan, ada proposal di tanggal 29 November 2017 yang diajukan oleh terdakwa [Mark Sungkar] selaku Ketum PPFTI, terus di tanggal 28 Februari itu ada juga ditandatangani oleh Mark Sungkar," tanya jaksa.

"Oh, itu saya enggak mengetahui," jawab Yusuf.

Jaksa lantas mencecar Yusuf mengenai laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas proposal Rp3,5 miliar. Yusuf pun menjelaskan tugasnya sebagai anggota tim verifikasi hanya sebatas melakukan pengecekan administrasi, tidak terhadap LPJ dana yang cair.

"Kewenangan tim verifikasi hanya sebatas saran, masukan dan koreksi administrasi maupun substansi pada saat awal pengusulan anggaran. Jadi, terkait LPJ bukan ranah tim verifikasi," terang dia.

Mark Sungkar sebelumnya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp694,9 juta. Hal ini terkait laporan fiktif belanja kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 guna peningkatan prestasi olahraga nasional di Bandung, Jawa Barat.

"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 2 Maret lalu.

Ayah dari aktris Shireen Sungkar ini didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ryn/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER