Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), Mark Sungkar, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp694,9 juta. Hal ini terkait laporan fiktif belanja kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 guna peningkatan prestasi olahraga nasional di Bandung, Jawa Barat.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/3).
Menurut jaksa, ayah aktris Shireen Sungkar ini tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke kas negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Selain itu, Mark dinilai menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah selesainya kegiatan, sehingga bertentangan dengan peraturan sebagaimana disebut di atas.
Pada 2017, Mark mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triathlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dengan total biaya Rp5,072 miliar. Namun, sisa uang dari kegiatan itu sebesar Rp399,7 juta digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Jaksa juga menilai Mark telah memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta, atau pihak korporasi yaitu The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo sebesar Rp150,65 juta.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mendengar dakwaan Jaksa, Mark dan penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, sidang berikutnya beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
(ryn/pmg)