Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, telah berjasa dalam memajukan lembaga peradilan tersebut.
Hal itu dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Nurhadi. Putusan itu jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Nurhadi dengan 12 tahun penjara.
"Hal meringankan yakni para terdakwa [Nurhadi dan Rezky Herbiyono] belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, terdakwa I Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan kemajuan MA," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp49,5 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Teruntuk kasus suap, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima uang sebesar Rp35.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Angka ini lebih kecil daripada dakwaan jaksa yang menyebut nilai suap mencapai Rp45.726.955.000,00.
Menurut hakim, uang Rp10 miliar sudah dikembalikan terdakwa Rezky ke Hiendra.
Uang itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Selain itu, kedua terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2016.
Penerimaan uang di antaranya berasal dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000).
Sementara gratifikasi dari Freddy Setiawan sebesar Rp23,5 miliar sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti. Sebab, menurut hakim, uang tersebut mengalir kepada Rahmat Santoso, adik ipar Nurhadi, yang ditunjuk menjadi pengacara Freddy dalam perkara peninjauan kembali.
(ryn/ayp)