Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo disebut membelikan mobil dan menyewakan apartemen untuk dua orang sekretaris pribadi (sespri). Hal tersebut diungkap Sespri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin saat menjadi saksi di depan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta, Rabu (10/3).
Amiril menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440,00 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dua sespri perempuan yang dimaksudkan adalah Anggia Putri Tesalonika Kloer yang mendapat mobil merek Honda HRV hitam dan Fidya Yusri yang disewakan apartemen Menteng Park, Jakarta Pusat.
"Apa benar mobil untuk Anggia Putri Tesalonika adalah HRV warna hitam?" tanya hakim.
"Benar," jawab Amiril.
Menurut Amiril, pembelian mobil untuk Anggia tersebut adalah atas perintah Edhy Prabowo.
"Ada perintah dari Pak Edhy untuk agar mobil dipakai Anggia karena Anggia belum punya mobil?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Siswandhono.
"Betul, pakai uang Bapak yang cash, uang yang di saya," ungkap Amiril.
Amiril diketahui menjadi sespri Edhy Prabowo sejak 2015 dan bertugas untuk mengelola uang tunai milik Edhy Prabowo.
"Saya kasih cash kepada Bang Amri, lalu diserahkan kepada Ainul Faqih, lalu Ainul Faqih yang membayarkan mobil tersebut," kata Amiril.
Amri adalah rekan Edhy Prabowo yang dijadikan direktur di perusahaan logistik pengirim benih bening lobster (BBL) bernama PT Aero Citra Kargo (ACK), sedangkan Ainul Faqih adalah staf pribadi istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR RI Iis Rosita.
"Kalau apartemen untuk Fidya atas perintah Pak Menteri?" tanya jaksa.
"Kalau Fidya dia yang mengajukan kepada saya, dia (Fidya) baru jadi sespri saat itu, lalu dia mengajukan ke pada saya 'Pak gimana, ya, saya sudah seminggu di sini tinggal di hotel'. Dia bilang, 'kalau ada kompensasi dari Bapak [Edhy], saya mau mengajukan kos atau apa'. Itu pada bulan pertama lalu saya sampaikan kepada Pak Menteri dan Bapak acc permintaannya," ungkap Amiril.
"Saya carikan lalu dapat di Menteng Park, apartemen 2 kamar harganya Rp160 juta per tahun," imbuhnya.
Amiril lalu membayar apartemen itu dari uang yang dia peroleh dari Amri.
"Yang bayar apartemen saya secara cash, uangnya dari Amri. Saya juga lapor kepada Pak Menteri," ungkap Amiril.
Amiril mengungkapkan Fidya adalah sespri Edhy yang berstatus non-PNS.
"Fidya itu bawaan Bapak, posisi sama seperti saya, sespri," kata Amiril.
Sebelumnya terkait korupsi benih lobster atau benur yang menjerat Edhy, KPK menetapkan tujuh tersangka termasuk mantan menteri tersebut.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Sedangkan satu tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
(antara/kid)