Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang menjadi objek dugaan korupsi, belum memiliki rencana peruntukan.
"Sejauh ini pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah Provinsi DKI Jakarta. Jadi, belum ada rencana peruntukannya," tutur Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus yang diduga menyeret Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
Kata dia, penyidik bakal mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait perkara. "Untuk itu, kami akan terus lakukan pengumpulan bukti dan mengkonfirmasi pada pihak-pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi," kata dia.
KPK sebelumnya membenarkan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. Akan tetapi hingga kini lembaga antirasuah belum menyampaikan informasi resmi ihwal tersangka maupun detail kasus.
Namun, berdasarkan informasi Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, saya sudah konfirmasi ke asisten perekonomian jawabannya, iya benar," kata Aziz saat dihubungi, Senin (8/3).
Status tersangka Yoory C Pinontoan juga dibenarkan Humas PD Pembangunan Sarana Jaya, Yulianita Rianti.
"Untuk kebenarannya memang betul. Tapi untuk prosesnya kita sekarang nunggu KPK yang menjelaskan," kata Yulianita kepada CNNIndonesia.com.
Usai kasus mencuat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot jabatan Yoory. Anies kemudian menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys sebagai pelaksana tugas dirut Pembangunan Sarana Jaya.