Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil eks Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan pekan depan.
Sadikin, menjadi tersangka lantaran tak menjalankan surat perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kisrus pengelolaan saham PT Bank Bukopin.
"Sedang dijadwalkan untuk minggu depan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrik Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Helmy belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai tanggal pasti pemeriksaan itu dapat dilakukan.
Dalam hal ini, Sadikin yang juga merupakan keponakan Jusuf Kalla itu belum ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Baru ditetapkan (sebagai tersangka) untuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka, sedang direncanakan waktunya," ucapnya lagi.
Helmy menerangkan, kasus bermula sejak Mei 2018 saat PT Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Alhasil, OJK mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata dia.
(mjo/pris)