Polisi Akan Periksa Nining soal Pindah Lokasi Demo ke Istana

CNN Indonesia
Jumat, 12 Mar 2021 17:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memeriksa Ketum KASBI Nining Elitos. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos dipanggil penyidik Subdit Kamneg Ditreskrium Polda Metro Jaya pada Senin (15/3). Salah satunya terkait perubahan lokasi demo pada Hari Perempuan Internasional.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan surat pemberitahuan aksi itu sebenarnya telah disampaikan ke pihak kepolisian. Namun, dalam surat pemberitahuan, dikatakan demo akan digelar di Kemenaker dan Gedung DPR.

"Tapi pelaksanaan (demo) di Patung Kuda, dia mau long march ke arah Istana. Itu 300 orang lebih kalau enggak salah," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (12/3).

Perubahan lokasi aksi itu, kata Yusri, juga akan ditanyakan oleh penyidik kepada Nining dalam pemeriksaan pada pekan depan mendatang.

"Itu yang kita akan lakukan klarifikasi hari Senin nanti," ucap Yusri.

Selain itu, polisi juga akan memeriksa Nining terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam demo tersebut. Saat itu aksi diikuti massa dari kelompok KASBI, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), KPBI, FBTPI, FSBPRI, dan SBCSI Garut.

"Memang ada undangan klarifikasi terhadap saudari NE hari Senin (15/3) nanti untuk kita klarifikasi, kita mintai keterangan yang bersangkutan mengenai dugaan tindakan pelanggaran protokol kesehatan pada saat dia melakukan aksi unjuk rasa yang ada di Patung Kuda," ujarnya.

Pemanggilan Nining itu berdasarkan pada surat panggilan nomor B/6148/III/RES.1.24./2021/Ditreskrimum.

Surat panggilan itu merujuk pada laporan polisi nomor LP/235/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 9 Maret dan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/777/III/2021/Ditreskrimum tanggal 10 Maret.

Dalam laporan itu, Nining disangkakan dengan Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.

Terkait pemanggilan ini, Nining menyampaikan belum bisa hadir memenuhi panggilan karena suatu alasan. Nining menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menyampaikan surat resmi pada 15 Maret.

"Saya belum bisa hadir tanggal 15 [Maret], kuasa hukum akan memberikan jawaban surat resmi tanggal 15 (Maret) besok," ujarnya, Jumat (12/3).

(dis/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK