Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Sabtu, 13 Mar 2021 17:47 WIB
Pengemudimobil Mercedes-Benz C300 bernomor polisi B 1728 SAQ, berinisial DA, yang menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengemudi mobil Mercedes-Benz C300 bernomor polisi B 1728 SAQ, berinisial DA, yang menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia ditetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian menetapkan status tersangka ini usai menangkap DA di kediamannya di daerah Bintaro pada Jumat (12/3) malam, setelah melarikan diri pascakejadian.

"Dan tadi status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Sabtu (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menjerat DA dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Menurut Sambodo, pasal itu diterapkan lantaran DA dianggap telah lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan korban luka berat.

Selain itu, DA juga dijerat Pasal 312 UU 22/2019 karena tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari. Dengan pasal ini, DA dapat dipidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.

"Hasil pemeriksaan awal kepada tersangka kenapa melarikan diri karena pengakuannya syok dan takut sehingga melarikan diri," ujar Sambodo.

Kasus ini bermula ketika seorang pesepeda dilaporkan menjadi korban tabrak lari di sekitar Bundaran HI pada Jumat (12/3) sekitar pukul 06.37 WIB.

Saat kejadian, korban ditabrak oleh pengendara mobil Mercedes-Benz C300 bernomor polisi B 1728 SAQ. Namun, pengemudi mobil itu langsung melarikan diri.

Setelah kabur, polisi berhasil meringkus DA selaku pengemudi mobil tersebut di daerah Bintaro pada malam harinya.

(dis/has)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER