Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai kecil kemungkinan perubahan masa jabatan presiden dari maksimal dua menjadi tiga periode melalui amendemen UUD 1945.
Hal tersebut disampaikan Yusril merespons wacana perubahan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Tetapi persoalannya, apakah mungkin terjadi amendemen terhadap Pasal 7 UUD 45 itu? Saya menganggap kemungkinan itu kecil saja," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, amendemen pertama UUD '45 yang dilakukan pada 1999 telah mengubah ketentuan Pasal 7 UUD '45 sehingga membuat seseorang hanya bisa menjabat sebagai presiden atau wakil presiden maksimal periode jabatan atau 10 tahun.
Menurutnya, amendemen UUD '45 memang bisa terjadi melalui konvensi ketatanegaran. Namun, Yusril berpendapat, konvensi ketatanegaraan akan sulit tercipta di zaman sekarang ini karena beberapa faktor, seperti trauma langgengnya kekuasaan di tangan satu orang dan derasnya suara oposisi.
"Apalagi di zaman kebebasan berekspresi dan kebebasan media sekarang ini, penolakan masa jabatan presiden menjadi tiga periode berdasarkan konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat," kata Yusril.
Ia pun mengingatkan bahwa konvensi ketatanegaraan untuk mengubah masa jabatan maksimal seorang menjabat sebagai presiden bisa gagal bila dipersoalkan publik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jangan dilupakan juga, sekarang ada Mahkamah Konstitusi yang melalui proses uji materil, bisa menilai apakah tindakan penyelenggara negara konstitusional atau tidak. Orang bisa mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi tersebut di MK," ucap Yusril.
Untuk diketahui, isu mengenai rencana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali menyeruak. Isu itu awalnya dikemukakan oleh mantan Ketua MPR, Amien Rais yang mengaku menangkap sinyal politik atau skenario yang mengarah agar Presiden Joko Widodo kembali terpilih hingga tiga periode.
Amien sempat menaruh kecurigaan terhadap upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar Jokowi bisa kembali memimpin dalam tiga periode.
"Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya," kata Amien lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/3).
Merespons, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet memastikan tidak ada pembahasan di internal MPR untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden dari dua menjadi tiga periode. Sejauh ini, UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya boleh 2 periode.
"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," kata Bamsoet di dalam keterangan resminya, Senin (15/3).
(mts/pris)