Polri Ungkap Alasan Tak Tahan Eks Dirut Bosowa Sadikin Aksa

CNN Indonesia
Senin, 15 Mar 2021 21:08 WIB
Polri belum menahan eks Dirut PT Bosowa Sadikin Aksa, tersangka dugaan pidana jasa keuangan karena masih menunggu proses penyidikan.
Ilustrasi. Polri beberkan alasan tak menahan eks Dirut PT Bosowa Sadikin Aksa yang telah menjadi tersangka pidana jasa keuangan. (Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana jasa keuangan.

Diketahui, Sadikin mangkir dalam panggilan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Gedung Barskrim Polri pada Senin (15/3).

"Ini kan baru penetapan tersangka, kan begitu. Nanti apakah tersangka ditahan atau tidak itu ada penilaian subjektif dan objektif dari penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan bahwa saat ini polisi masih melakukan serangkaian proses penyidikan dalam perkara tersebut sehingga keputusan untuk penahanan atau tidak bergantung pada keputusan penyidik.

Rusdi menerangkan, publik masih harus menunggu hasil dari penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan kepolisian.

"Nanti apabila proses selanjutnya selesai, akan ada gelar perkara untuk menetapkan tersangka itu bisa ditahan atau tidak ditahan," ucapnya lagi.

Selain itu, menurut Rusdi pasal yang dijeratkan kepada tersangka memungkinkan agar tidak dilakukan penahanan. Dia merujuk pada Pasal 54 Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan, dimana dalam beleid itu ancaman hukuman terhadap tersangka minimal dua tahun penjara.

Adapun bunyi pasal tersebut ialah: (1) Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d atau tugas untuk menggunakan pengelola statuter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

"Pasal 54 itu hukuman pidananya 2 tahun. Maka, atas dasar pertimbangan tersebut Polri tidak melakukan penahanan," kata dia.

Diketahui, bank Bukopin dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 akibat permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi semakin memburuk dalam kurun Januari hingga Juli 2020.

Alhasil, OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan.

Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

Saat penyelidikan ditemukan bukti bahwa Sadikin Aksa mengundurkan diri dari Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020 atau setelah surat OJK itu terbit.

(mjo/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER