Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah memeriksa 22 saksi sebelum menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan.
Sadikin menjadi tersangka lantaran tak menjalankan surat perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kisruh pengelolaan saham PT Bank Bukopin.
"Ada 22 saksi yang telah diperiksa terkait dengan kasus ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, 22 saksi itu berasal dari beragam unsur, salah satunya karyawan perusahaan.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka untuk diambil keterangannya pada hari Senin,15 Maret 2021," ucapnya.
Dalam hal ini, Ramadhan menuturkan bahwa penyidik bakal segera memeriksa Sadikin sebagai tersangka pada Senin (15/3) pekan depan.
Sebagai informasi, Sadikin Aksa diduga tak melaksanakan surat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait saham PT Bank Bukopin. Diketahui, bank tersebut sejak Mei 2018 telah dalam pengawasan intensif karena permasalahan tekanan likuiditas.
Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Alhasil, OJK mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata dia.
(mjo/ain)