Penyidik Polrestabes Surabaya hingga kini belum menahan AF, seorang kepala sekolah di ibu kota Provinsi Jawa Timur itu yang dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya, AR.
Ketika dikonfirmasi, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha mengatakan hal itu karena pihaknya masih belum mengantongi bukti-bukti tindakan AF kepada AR. Sebab kejadian itu sudah berlangsung cukup lama yakni setahun yang lalu.
"Untuk barang bukti, karena kejadiannya satu tahun yang lalu, kami masih mencari pakaian-pakaian [korban]," kata Ambuka di Surabaya, Senin (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab kejadian sudah berlangsung setahun yang lalu, pihaknya juga belum mendapatkan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) saat kejadian. Ia bahkan menyebut kemungkinan mendapatkan rekaman itu kecil.
"CCTV kita kecil kemungkinannya, karena kejadiannya satu tahun lalu," ujar Ambuka.
Meski demikian, polisi tetap mendalami kasus tersebut dengan memeriksa dan meminta keterangan beberapa orang saksi, yang merupakan teman-teman dan orang tua korban.
"Ada tujuh orang (saksi), teman-teman, dan keluarga. Kita akan periksa saksi-saksi lainnya," ucapnya.
Oleh karena itu, Ambuka pun meminta pihak korban untuk bersabar menunggu proses penyelidikan. AF sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor.
"Semoga kita bisa mendapat bukti atau petunjuk apakah perbuatan itu benar-benar terjadi. Sementara (AF) masih terlapor," kata Ambuka.
Sebelumnya, seorang kepala sekolah SMK swasta di Surabaya, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, dengan dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri.
Laporan itu dibuat oleh AR (17) dan orang tuanya S (58) warga Surabaya, terhadap kepala sekolah berinisal AF. Laporan itu sudah diterima di Polrestabes Surabaya dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
S menceritakan bahwa peristiwa ini terjadi pada Desember 2019 silam. Saat itu anaknya sebenarnya tengah menjalani masa magang, dan tak berkegiatan di sekolah.
Namun, pada pagi hari, di tengah kondisi sekolah yang sepi karena libur akhir tahun, kepala sekolah AF, ternyata meminta AR untuk menemuinya di sekolah.
"Yang diduga melakukan itu adalah kepala sekolahnya sendiri, anak saya disuruh datang pagi hari jam 08.00-09.00 WIB, anak saya disekap, dikunci di dalam ruangnnya, dan terjadilah hal yang tidak kita inginkan," kata S, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/3).
(frd/kid)