Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, Andi Tatat menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan soal kabar bohong (hoaks) terkait hasil tes swab di RS Ummi yang turut melibatkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Mengenai eksepsi saya akan buat dan tim pembela juga akan membuat," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).
Andi menyatakan ada beberapa hal yang kurang jelas dari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Salah satunya mengenai definisi keonaran yang didakwakan terhadapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga keberatan didakwa telah menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran pada kasus tersebut.
"Saya waktu itu dilaporkan oleh Agustiansyah ke Polresta Kota Bogor dengan permasalahannya penghalang-halangan. Tapi di dakwaan jaksa menyebarkan berita bohong dan keonaran?" tanya dia.
Majelis hakim yang memimpin sidang lantas menanyakan kepada Andi membutuhkan penjelasan secara lisan oleh jaksa. Andi lantas menyetujuinya.
Salah satu perwakilan jaksa mengatakan bahwa surat dakwaan yang sudah disusun berdasarkan alat bukti, berita acara pemeriksaan, dan uraian perbuatan materil.
"Nanti kami persilakan kalau ajukan keberatan," kata perwakilan jaksa.
Andi sendiri didakwa telah menyebarkan berita bohong terkait hasil swab Covid-19 Rizieq Shihab. Dalam surat dakwaan jaksa, tindakan Andi dilakukan Andi bersama dengan Rizieq dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas.
"Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar jaksa.
(rzr/pris)