Sengketa Lahan Pertamina, Warga Pancoran Jaksel Digusur Paksa

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mar 2021 12:59 WIB
Penggusuran rumah warga Pancoran, Jakarta Selatan, disertai dugaan intimidasi oleh preman dan aparat Brimob. PT Pertamina mengklaim sebagai pemilik lahan.
Ilustrasi penggusuran. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus mengungkap serangkaian penggusuran yang diduga dilakukan oleh PT Pertamina Persero kepada warga Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan kesaksian yang disampaikan warga, Nelson mengatakan penggusuran dilakukan dengan disertai intimidasi oleh preman dan aparat dari Korps Brigade Mobil (Brimob).

"Ada bentrokan antara warga dengan preman. Dan yang warga cemaskan Brimob ada di situ. Dan kemudian bawa senjata, pakai rompi antipeluru, sama helm tempur lah ya. Kemudian merusak portal milik warga," ungkap dia kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bentrokan sendiri bermula dari kejadian pada Juli 2020, ketika warga Gang Buntu II digusur paksa oleh PT Pertamina Persero dari lahan seluas 4,8 hektare yang dihuni oleh 2.000 jiwa sejak 20 tahun silam. Beberapa warga bahkan mengaku sudah tinggal di sana sejak 40 tahun lalu. Namun PT Pertamina mengklaim tanah tersebut milik mereka.

Warga menilai penggusuran tersebut sebenarnya cacat prosedur hukum. Pasalnya, penggusuran dilakukan terhadap lahan yang masih menjadi sengketa. Padahal, penggusuran pada tanah yang disengketakan belum bisa dilakukan sebelum ada putusan pengadilan.

Warga juga menyebut penggusuran dilakukan dengan intimidasi dan teror dari pintu ke pintu. Karena ketakutan, akhirnya sejumlah warga membongkar rumahnya dan meninggalkan lokasi tersebut. Namun masih banyak warga yang bertahan. Buntutnya warga dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan.

Semenjak itu, rangkaian upaya penggusuran terus terjadi dengan mengatasnamakan PT Pertamina Training and Consulting (PTC), anak perusahaan milik PT Pertamina, sebagai pemilik lahan. Namun warga tak pernah diberi informasi bahwa penggusuran dilakukan demi pembangunan apa.

Pada 11 Januari 2021, pihak PT Pertamina mendatangi pemukiman warga untuk menyampaikan bukti kepemilikan lahan oleh PT PTC sebagai dalih penggusuran. Namun pihak korporasi tidak menunjukkan Surat Peringatan Penggusuran ketika diminta warga. Korporasi berdalih aktivitas tersebut bukan penggusuran, melainkan pemulihan aset negara.

Sejak itu, area pemukiman warga dipasangi plang bertuliskan 'tanah dan/atau bangunan ini milik PT Pertamina' dan 'rumah ini harus dikosongkan'. Padahal, warga merasa belum menyepakati apapun dengan korporasi.

Karena tak kunjung berpindah dari area pemukiman, beberapa hari kemudian PT Pertamina bersama 30 anggota organisasi masyarakat berseragam dan preman datang dengan palu penghancur, gergaji mesin, dan satu unit eskavator. Mereka berniat meratakan rumah warga.

Warga tak lantas tinggal diam. Mereka berupaya menghalangi penggusur. Kericuhan sempat terjadi, namun dilerai oleh aparat kepolisian.

Warga Tidak Diam, Bentrokan Berlanjut

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER