Wanti-wanti Risiko Diksriminatif Raperda Penyimpangan Seksual

CNN Indonesia
Kamis, 18 Mar 2021 11:29 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan potensi praktik diskriminatif hingga pelanggaran HAM akibat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual yang diajukan DPRD Kota Bogor.

Itu sebab Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat turun tangan menyikapi rancangan beleid tersebut. Ia juga mengatakan lembaganya bakal melayangkan surat ke Pemkot dan DPRD Kota Bogor untuk meminta penjelasan.

"Kami akan berkirim surat kepada DPRD dan Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meminta keterangan lebih lanjut tentang rencana itu dan segera lakukan langkah-langkah peninjauan kembali," tutur Beka ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (17/3).

Langkah tersebut menurut Beka merupakan tindak lanjut dari audiensi bersama kelompok masyarakat sipil yang mengatasnamakan diri Koalisi Kami Berani.


Pada pertemuan Jumat (12/3) lalu, perwakilan koalisi menyampaikan kekhawatiran, penerapan Raperda bakal jadi preseden buruk dan menambah daftar panjang kebijakan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

Kekhawatiran serupa itu juga menjadi catatan Komnas HAM. Kendati Beka mengaku belum rampung mempelajari draf Raperda, tapi ia menegaskan penting untuk meninjau kembali demi memastikan beleid aturan itu tidak menimbulkan diskriminasi maupun pelanggaran HAM bagi kelompok rentan.

"Seharusnya Pemprov sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, dan tentunya juga pemerintah pusat, harus aktif untuk melakukan pemantauan dan koreksi kebijakan daerah yang berpotensi diskriminatif terhadap warga negara," tambah dia.

Salah satu perwakilan Koalisi Kami Berani dari UNAIDS, Yasmin membenarkan audiensi terkait raperda tersebut. Melalui dokumen draf raperda yang diterima CNNIndonesia.com dari koalisi, disebutkan bahwa draf tersebut sudah disetujui oleh DPRD dan Wali Kota Bogor.

Pasal 4 pada draf raperda menyatakan perda dibentuk untuk mencegah dan mengurangi timbulnya berbagai bentuk perbuatan perilaku penyimpangan seksual serta menghilangkan stigma dan diskriminasi.

CNNIndonesia.com berupaya mengonfirmasi kebenaran draf tersebut ke Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Bogor tentang Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Devie Prihatini dan Wali Kota Bogor Bima Arya.

Namun belum mendapat jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Wali Kota Bogor Bima Arya pernah membahas keberadaan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor pada November 2020 lalu.

Mengutip berita yang dipublikasi situs resmi Kota Bogor pada 9 November 2020, Bima mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Bogor mengajukan Raperda.

"Pemkot Bogor mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Bogor yang telah mengajukan Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, karena perilaku penyimpangan seksual sebagai bentuk penyakit sosial berpotensi merusak tatanan nilai dan norma hidup masyarakat," tulis situs Kota Bogor.

Adapun catatan organisasi nonprofit yang peduli terhadap isu Lesbian, Gay, Biseksual, Trans dan Interseks (LGBTI), Arus Pelangi menyebut ada 23 perda diskriminatif yang langsung menyasar kelompok LGBTI hingga Februari 2018. Jumlah perda diskriminatif ini diklaim meningkat dari tahun ke tahun.

Padahal di sisi lain kasus persekusi terhadap kelompok LGBTI masih masif. Arus Pelangi menemukan 172 peristiwa persekusi ke kelompok LGBTI terjadi antara 2006-2017 di sembilan provinsi di Indonesia.

Bentuk persekusi meliputi intimidasi, penyiksaan, penganiayaan, pengusiran, pencabulan, penyebaran data pribadi, dan penggerebekan. Selain itu juga aksi pengrusakan barang, pemecatan sepihak, perkosaan, pembubaran, penangkapan, pembunuhan, penahanan, pemerasan, hambatan izin hingga upaya korektif.

(fey/nma)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK