Razia penegakan syariat Islam itu dilaksanakan di Jalan Teuku Nyak Arif, Lamnyong, Banda Aceh, Kamis (20/2), yang menjadi salah satu kawasan wajib berbusana sesuai ketentuan Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elhamid mengatakan dalam satu pekan ini pihaknya menggelar razia dua kali. Setiap razia selalu terjaring pelanggar syariat dalam berbusana.
Razia busana digelar berdasarkan qanun (perda) Nomor 11/2002 tentang syariat Islam bidang akidah, ibadah dan syiar Islam.
Dalam penjelasan qanun itu, berpakaian sesuai syariat Islam disebutkan harus menutup aurat, tidak tipis dan tidak membungkus sehingga memperlihatkan lekuk tubuh.
[Gambas:Video CNN]
Elhamid menuturkan pihaknya juga mengimbau tamu dan wisatawan yang berkunjung ke Aceh harus menyesuaikan diri dengan aturan syariat Islam yang berlaku.
"Tadi ada. Kita cuma menasihati agar tidak berpakaian seperti itu lagi, minimal tidak gunakan celana pendek jika keluar rumah," ucapnya. (dra/wis)